GOPOS.ID GORONTALO – Heboh muncul isu praktek perjokian di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Polres telah memeriksa dua saksi yang diduga pengguna jasa joki vaksin ini.
“Dua orang yang telah kita periksa dari 14 daftar nama yang beredar itu. Kami telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap AR (Abdul Rahim) yang mengaku telah divaksin sebanyak 16-17 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, saat ditemui di ruang kerjanya seperti melansir dari kabarmakasar.com – jaringan Suara.com.
Dikatakan Deki, dua saksi tersebut lelaki JF dengan ibu AS yang diwakili untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 oleh Abdul Rahim adalah anak dari JF dan suami dari AS.
Abdul Rahim warga BTN Tiga Berlian, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Watang Sawitto ini nekat menjoki karena kebutuhan ekonomi.
“Jadi ia memanfaat pekerjaan sebagai joki vaksin dengan ajakan dari keluarganya juga atas nama BD untuk kepentingan pribadi. Pekerjaan sebagai joki vaksin sudah dilakukannya selama tiga bulan,” bebernya.
AKP Deki menyebut atas kasus itu belum ada pihak yang dirugikan.Sehingga, ada pihak yang dirugikan maka dapat melakukan pelaporan pada pihak kepolisian.
“Kami masih menunggu dan koordinasi dengan satgas Covid-19 Kabupaten Pinrang. Apakah pihaknya akan melapor terkait kasus ini,” ujar Deki.
Baca Juga: Dua Korban Melapor ke Polres Gorontalo Kota Jadi Korban FX Family
Sebelumnya, dikabarkan seorang warga Kabupaten Pinrang diduga menjadi Joki vaksin Covid-19 untuk orang lain dengan tarif hingga Rp800 per orang.
Hal itu viral di grup whatsapp. Video berdurasi 31 detik itu atas nama Abdul Rahim (49) dan mengaku telah menjadi joki vaksin untuk 14 orang dan telah dilakukan vaksinasi sebanyak 16 kali dengan nilai tarif upah Rp100.000 hingga Rp800.000 per orang. (Suara/Putra/Gopos)