No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejaksaan Negeri Pohuwato Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Muhajir by Muhajir
Selasa 21 Desember 2021
in Hukum & Kriminal
0
Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, Selasa 21/12/2021 (yusuf/gopos)

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, Selasa 21/12/2021 (yusuf/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Kejaksaan Negeri Pohuwato memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau putus inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana umum tahun 2019 sampai 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Mas’ud mengatakan, pemusnahan barang bukti terdiri dari narkotika, obat-obatan ilegal, senjata tajam, judi dan tindak pidana lainya.

“Pemusnahan barang bukti masing-masing narkotika 24 perkara sabu-sabu kurang lebih 12 Gram. Obat-obatan dan kosmetik 2 perkara dengan total 3 karton, senjata tajam 7 perkara, tindak pidana lainya 10 perkara, perjudian 1 perkara,” ungkap Mas’ud kepada gopos.id, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga :  Berantas Judol, Oknum Guru Honorer di Gorontalo Utara Diringkus Polisi

Kata dia, dalam pemusnahan ini di lakukan setiap tahun, dengan membakar dan menghancurkan seluruh barang bukti.

“Kalau untuk pemusnahan barang bukti ini, setiap tahun kita melaksanakan. Tapi, itu tergantung jumlah perkara atau jumlah barang bukti telah mempunyai hukum tetap,” kata Mas’ud

Baca juga: Kurangnya Literasi Keuangan Penyebab Utama Banyak yang Tertipu Investasi Bodong

Mas’ud berujar, dalam pemusnahan barang bukti merupakan salah satu rangkaian tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 16 tahun 2004 dan 27 KUHP.

Baca Juga :  Motif Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Kapolres: Ini Murni Pencurian

“Salah satu tugas dari kejaksaan adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya melaksanakan eksekusi badan saja, tetapi juga dalam hal pelaksanaan eksekusi barang bukti,” tutup Mas’ud (Yusuf/Gopos)

Tags: Kejaksaan Negeri PohuwatoPemusnahan barang buktiPemusnahan Narkoba
Previous Post

Rekonstruksi Pembunuhan di Suwawa: Korban Alami Pendarahan Otak

Next Post

Viral! Timnas Indonesia Bersih-bersih Ruang Ganti Pemain Tuai Pujian

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Rutinkan Patroli Malam

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Flash News: Suami Tikam Istri di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Sekretaris KONI Gorontalo Kecewa Kejati Tak Seret Bendahara di Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post
Timnas Indonesia bersih-bersih ruang ganti pemain. [@ferrildennys / Twitter]

Viral! Timnas Indonesia Bersih-bersih Ruang Ganti Pemain Tuai Pujian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.