No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejaksaan Negeri Pohuwato Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Muhajir by Muhajir
Selasa 21 Desember 2021
in Hukum & Kriminal
0
Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, Selasa 21/12/2021 (yusuf/gopos)

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, Selasa 21/12/2021 (yusuf/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Kejaksaan Negeri Pohuwato memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau putus inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana umum tahun 2019 sampai 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Mas’ud mengatakan, pemusnahan barang bukti terdiri dari narkotika, obat-obatan ilegal, senjata tajam, judi dan tindak pidana lainya.

“Pemusnahan barang bukti masing-masing narkotika 24 perkara sabu-sabu kurang lebih 12 Gram. Obat-obatan dan kosmetik 2 perkara dengan total 3 karton, senjata tajam 7 perkara, tindak pidana lainya 10 perkara, perjudian 1 perkara,” ungkap Mas’ud kepada gopos.id, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga :  Lagi, Mantan Ketua DPRD Kab. Gorontalo, AM Tertangkap Narkoba

Kata dia, dalam pemusnahan ini di lakukan setiap tahun, dengan membakar dan menghancurkan seluruh barang bukti.

“Kalau untuk pemusnahan barang bukti ini, setiap tahun kita melaksanakan. Tapi, itu tergantung jumlah perkara atau jumlah barang bukti telah mempunyai hukum tetap,” kata Mas’ud

Baca juga: Kurangnya Literasi Keuangan Penyebab Utama Banyak yang Tertipu Investasi Bodong

Mas’ud berujar, dalam pemusnahan barang bukti merupakan salah satu rangkaian tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 16 tahun 2004 dan 27 KUHP.

Baca Juga :  Kejaksaan Negri Pohuwato Gelar HBA Secara Virtual

“Salah satu tugas dari kejaksaan adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya melaksanakan eksekusi badan saja, tetapi juga dalam hal pelaksanaan eksekusi barang bukti,” tutup Mas’ud (Yusuf/Gopos)

Tags: Kejaksaan Negeri PohuwatoPemusnahan barang buktiPemusnahan Narkoba
Previous Post

Rekonstruksi Pembunuhan di Suwawa: Korban Alami Pendarahan Otak

Next Post

Viral! Timnas Indonesia Bersih-bersih Ruang Ganti Pemain Tuai Pujian

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Timnas Indonesia bersih-bersih ruang ganti pemain. [@ferrildennys / Twitter]

Viral! Timnas Indonesia Bersih-bersih Ruang Ganti Pemain Tuai Pujian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.