GOPOS.ID – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan Ketua DPD PAN Bone Bolango, pasca pemecatan Kilat Wartabone. Setelah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), partai berlambang matahari terbit itu memutuskan kursi Ketua DPD PAN Bonbol diserahkan kepada Zulkarnain Ruchban.
Penetapan Zulkarnain Ruchban sebagai Ketua DPD PAN Bonbol menggantikan Kilat Wartabone dilakukan dalam rapat pleno DPD PAN Bonbol. Rapat dipimpin oleh Plt Ketua DPD PAN Bonbol Tardjun Ruchban.
Ketua POK DPW PAN Provinsi Gorontalo Syafwan Arsyad menjelaskan, setelah DPW PAN mengambil sikap memberhentikan Ketua DPD PAN Bonbol Kilat Wartawabone, maka ditunjuk Plt Ketua DPD PAN Bonbol. Hal itu mengacu pada Pasal 15 ayat (3) huruf f, Anggaran Rumah Tangga (ART) PAN.
Baca juga : DPW PAN Gorontalo Pecat Kilat Wartabone Dari Ketua DPD PAN Bone Bolango
“Maka DPW PAN mengangkat seorang pelaksana tugas, yang dalam hal ini ditujuk saudaraku Tardjun Ruchban,” ujar Syafwan.
Menurut Syafwan, mengacu pada mekanisme dan ART PAN, maka Plt Ketua DPD PAN Bonbol bertugas mengatur kembali urusan di Bonbol.
“Yakni melakukan pemilihan Ketua yang definitive. Dan secara defacto ditetapkan Zulkarnain Ruchban sebagai Ketua DPD PAN Bonbol,” kata Syafwan Arsyad.
Lebih lanjut Syafwan Arsyad menegaskan, pemilihan Ketua DPD PAN Bonbol tidak dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub). Hal itu mengacu pada pasal 46 ayat (6) ART PAN. Di dalamnya disebutkan apabila juka pada waktu yang tinggal 1 tahun pemilu tak perlu dilakukan musyawarah daerah luar biasa.
“Bisa lewat rapat pleno, bahkan rapat harian pun bisa dan dipimpin langsung oleh Plt Ketua,” kata Syafwan.
Ia menegaskan, persolan DPD PAN Bonbol telah selesai. “Malam ini akan kami buatkan penetapannya dan selanjtunya diajukan ke DPP untuk pengesahannya,” tandas Safwan.(isno/gopos)