GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Herman Haluti, meminta larangan budidaya keramba ikan dan jaring apung di Danau Limboto dapat ditinjau kembali. Sebab larangan tersebut berdampak terhadap kehidupan masyarakat pembudidaya ikan di sekitar Danau Limboto.
Larangan budidaya keramba dan jaring apung di Danau Limboto tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo nomor 9 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Limboto. Menurut Herman Haluti, ada ratusan pembudidaya keramba yang menggantungkan hidup di danau Limboto. Modal yang dikeluarkan para pembudidaya untuk menjalankan usahanya tidak sedikit. Bahkan ada para pembudidaya rela menggadaikan sertifikat rumah untuk menjalankan usaha.
“Pasal 58 huruf b ayat (1) Perda nomor 9 tahun 20217 ada larangan budidaya keramba, dan jaring apung,” kata Herman kepada awak media usai mengikuti dialog reses Aleg DPRD Provinsi Gorontalo di DPRD Kota Gorontalo, Senin (15/11/2021).
Anggota komisi C ini menambahkan, alasan adanya penertiban para pembudidaya karena banyaknya eceng gondok di wilayah Danau Limboto. Semestinya kata Herman, Pemerintah Provinsi Gorontalo fokus terhadap penanganan eceng gondok. Penyebab utama adanya penyusutan air, kerena adanya erosi, dan penumpukan material yang ikut terbawa arus sungai saat banjir tejadi, bukan hanya tumbuhan liar yang ada di permukaan danau.
“Ini perlu dipikirkan. Fokusnya itu ada di eceng gondok tumbuhan liar yang ada di danau Limboto, bukan malah melarang orang beraktifitas, dan mencari nafkah di situ. Kami juga tidak bisa paksaan, tetapi jika pemerintah Provinsi menganggap itu adalah solusi utama, tidak masalah. Tapi dengan catatan sebelum mereka dikeluarkan dipikirkan dulu mau dikemanakan mereka, mereka cari makan di situ,” terangnya
Dirinya juga menyampaikan aduan masyarakat pembudidaya keramba dan jaring apung di danau Limboto, telah ia disiapkan kepada Aleg DPRD provinsi Gorontalo Adhan Dambea, dan Indriani Dunda pada kunjungan kerja reses masa sidang pertama Tahun 2021-2022, di Aula satu DPRD Kota. Melalui rapat tersebut, Herman mengatakan akan segera ditindaklanjuti.
“Saya sebagai anggota DPRD kota Gorontalo, berupaya keras bagaimana memberikan bantuan untuk masyarakat yang ada. Khusus untuk yang ada di Danau Limboto itu. Masyarakat kota Gorontalo khususnya pembudidaya, agak kesulitan karena ada Perda ini,” pungkasnya. (Sari/gopos)