GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Limboto, Senin (15/11/2021). Rekonstruksi dipusatkan di Lapangan Pesat Gatra Polres Gorontalo dengan menghadirkan tersangka UP alias Upan warga Desa Upomela, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Sumosir, mengungkapkan pada rekonstruksi tersebut tersangka memerankan sekitar 21 adegan.“Berdasarkan kronologisnya korban menegur pelaku dan mungkin akhirnya tersinggung dan pelaku langsung mencabut badik yang terselip di pinggangnya,” ungkapnya diwawancarai usai Gelar rekonstruksi.
Agung menuturkan, pelaku menikam korban sebanyak 2 kali yakni di bagian dada kiri dan pinggang kiri belakang.
“Untuk saat ini motifnya masih kita dalami namun diketahui korban dan tersangka adalah teman dekat,” tuturnya.
Agung mengungkapkan kemungkinan pelaku punya dendam pribadi dengan korban. Selain itu diketahui korban sebelum melakukan penikaman pelaku sempat meminum minuman keras. Akan tetapi tersangka masih dalam keadaan sadar saat melakukan tindakan tersebut.
“Kita menyangkakan pelaku dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat.
Baca Juga :Â Nekat Tikam Teman hingga Tewas Lantaran Tersinggung Ditegur
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Limboto, Victor Raymond Yusuf menambahkan pihaknya masih menunggu berkas dari penyidik jika sudah maka berkas akan segera di proses dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan dan dipersidangkan.
“Dari hasil reka ulang tersebut tersangaka tidak merencanakan sama sekali pembunuhan, pada prinsipnya tersangka mengakui perbuatannya,” tambahnya. (Putra/gopos)