No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dilarang Merokok Sambil Mengendarai Motor

Admin by Admin
Minggu 24 Maret 2019
in Nasional
0
53
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Bagi anda yang sering merokok saat mengendarai sepeda motor, sebaiknya segera dihentikan. Selain aktivitas itu bisa membayakan pengemudi kendaraan di belakang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah melarang merokok sambil mengendarai sepeda motor.

Pelarangan merokok sambil mengendarai sepeda motor ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PMP) nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan itu diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 11 Maret 2019.

Pada pasal 6 ayat (3) PMP nomor 12 tahun 2019 disebutkan, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Baca Juga :  Tujuh Kapal Layani Arus Mudik di Gorontalo

Baca juga : VIDEO: Detik-detik Pelaku Pembunuhan Jl. Panjaitan Dibekuk Polisi

Walaupun PMP nomor 12/2019 lebih ditujukan untuk ojek online, tidak menutup kemungkinan aturan yang tertuang dalam peraturan tersebut berlaku umum. Dalam artian masyarakat umum pengendara sepeda motor. Sebab, Peraturan Menhub terseub sekaligus menegaskan Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Khususnya aturan menjaga konsentrasi saat berkendara.

Sebagaimana diketahui, PMP nomor 12 tahun diterbitkan untuk mengatur prosedur dan standar penggunaan motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat berbasis teknologi informasi. Baik melalui aplikasi maupun nonaplikasi.(adm-02/gopos)

Baca Juga :  Penangkapan Tiga Pilot Terduga Pengguna Narkotika

Baca juga : Terancam 15 Tahun Penjara

Tags: Dilarang MerokokKemenhub
Previous Post

Perkuat Pengawasan, Bawaslu Provinsi Distribusi Buku Saku PTPS

Next Post

Tersangka Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Dikenal Warga Rajin ke Masjid

Related Posts

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Nasional

NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Selasa 4 Agustus 2026
Jokowi saat berada dalam kerumunan warga di Kota Kupang, Sabtu (1/8/2026). ANTARA/Kornelis Kaha
Nasional

Safari Jokowi di Kota Kupang Dipadati Warga

Sabtu 1 Agustus 2026
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dikonfirmasi wartawan usai acara konsolidasi dan silaturahmi relawan Prabowo-Gibran di Posko Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (16/1/2024). ANTARA/Nur Imansyah
Nasional

Partai Gelora Usul Pembentukan Peradilan Etika untuk Cegah Korupsi

Sabtu 1 Agustus 2026
Next Post

Tersangka Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Dikenal Warga Rajin ke Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.