No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawa 1,5 Ton Miras Cap Tikus, Dua Kurir Terancam Hukuman 17 Tahun Penjara

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 23 Agustus 2021
in Hukum & Kriminal
0
Bawa 1,5 Ton Miras Cap Tikus, Dua Kurir Terancam Hukuman 17 Tahun Penjara

Dua unit mobil yang mengangkut miras jenis cap tikus seberat 1,5 ton saat diamankan di Satnarkoba Polres Bone Bolango. (Indra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUWAWA – Dua kurir yang menjadi perantara peredaran miras di Kabupaten Bone Bolango pada 17 Agustus kemarin terancam pasal berlapis dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, IPTU Zulman Abdul Muis mengungkapkan kronologi penangkapan dua terduga pelaku yang bertugas sebagai kurir peredaran miras jenis cap tikus di Kabupaten Bone Bolango.

Ia menjelaskan bahwa peredaran miras ini menggunakan metode baru dalam melakukan tindak pidana tersebut. Ia menambahkan jika sebelumnya peredaran narkoba dilakukan oleh pemilik sendiri namun untuk kasus ini dilakukan oleh beberapa orang yang terbagi dalam beberapa tugas.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Bocah, Oknum Pensiunan Pejabat Gorontalo Utara Dipolisikan

“Barang bukti ini dibawa oleh kurir yang disewa dan mobilnya pun disewa,” jelas Iptu Zulman.

Iptu Zulman Abdul Muis juga menuturkan baik para pemilik, kurir, dan pengedar tidak pernah bertemu secara langsung akan tetapi hanya melakukan komunikasi via telepon

“Para kurir ini merasa tidak mengetahui tugas mereka sebenarnya seperti ini karna hanya disewa dan hanya menjalin komunikasi via telepon antara pengedar dan pemilik,” tutur Iptu Zulman.

Iptu Zulman Abdul Muis membeberkan saat ini sudah diamankan juga pemilik dari miras jenis cap tikus yang dimuat dalam 2 unit mobil yang masing-masing seberat 750 liter.

Baca Juga :  Seorang Warga Dungingi Dibekuk Simpan 8 Sachet Sabu

“Saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPOM terkait kandungan alkohol dan bahayanya seperti apa,” beber Iptu Zulman.

Iptu Zulman Abdul Muis mengatakan jika terbukti, para pelaku yang terlibat dalam peredaran cap tikus ini terancam hukuman berlapis UU Pangan dan Pasal 204 KUHP maksimal 17 Tahun penjara. (Indra/gopos)

Tags: Cap TikusGorontaloMiras
Previous Post

Danrem 133/NW Beri Motivasi Prajurit Yonif 713/ST Jelang Uji Siap Tempur

Next Post

Penyerapan Anggaran Covid-19 Kota Gorontalo, Capai 58,48 Persen

Related Posts

Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC
Hukum & Kriminal

Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

Minggu 6 Juli 2025
Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

Minggu 6 Juli 2025
Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Next Post
Penyerapan Anggaran Covid-19 Kota Gorontalo, Capai 58,48 Persen

Penyerapan Anggaran Covid-19 Kota Gorontalo, Capai 58,48 Persen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.