GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo berhasil membekuk seorang pelaku pencurian handphone, NA (34), pemuda asal Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Mohamad Nauval Seno mengungkapkan laporan pencurian masuk ke pihak polres pada hari Sabtu (26/6/2021) yang dilaporkan oleh Safrudin Mayang (40) asal Desa Bulila Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.
“Kami segera memproses kejadian tersebut,” ungkap Nauval saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Safrudin mengaku bangun dari tidurnya pukul 04.00 WITA setelah anaknya menyampaikan bila handphone miliknya sudah tak ada di rumahnya. Setelah mencari beberapa saat, Safrudin melihat pintu dapur rumahnya sudah dalam keadaan terbuka secara paksa. Melihat hal tersebut, Safrudin kembali memeriksa barang – barang lainnya yang ada di dalam rumahnya
“Saat itu pelapor menyadari HP milik anaknya yang kedua juga hilang sehingga total HP korban yang hilang menjadi dua unit dengan total kerugian Rp3 juta,” terangnya.
Nauval membeberkan, pihkanya akhirnya melakukan penyelidikan dan pada Senin (2/8/2021) dan pada pukul 13.10 WITA pihaknya melakukan pencarian yakni di Desa Bulila Kecamatan Telaga.
“Setelah tiba di lokasi kami berhasil membekuk AN di rumahnya sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik pelapor,” bebernya.
Nauval mengatakan, beberapa batang bukti yang berhasil diamankan yakni, empat unit HP bermerek, sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Buku Tabungan Korban, sebuah korek api, dua buah memori card HP, sebuah lencana penyidik Sat Reskrim, dan sebuah tas berwarna hitam.
“Pelaku pencurian merupakan residivis yang bebas tahun 2020 bulan Februari dengan kasus pencurian kendaraan (Curanmor),” katanya.
Nauval menyampaikan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gorontalo yang kemudian akan diserahkan ke pihak peniyidik Polsek Telaga. (Putra/Gopos).