No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PPKM Level 3 di Kota Gorontalo Berlanjut hingga 9 Agustus 2021

Hasan by Hasan
Rabu 4 Agustus 2021
in Kota Smart
0
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menyampaikan pesan kepada masyarakat di Pasar Pilolodaa agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), Selasa (3/8/2021). (Kominfo Kota Gorontalo)

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menyampaikan pesan kepada masyarakat di Pasar Pilolodaa agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), Selasa (3/8/2021). (Kominfo Kota Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memutuskan melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Gorontalo. Kebijakan itu berlaku hingga 9 Agustus 2021.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengemukakan ketentuan mengenai perpanjangan PPKM level 3 di Kota Gorontalo telah dikeluarkan sejak Senin (2/8/2021) malam.

“Surat edaran mengenai PPKM sudah kita perbarui. Jadi PPKM level 3 di Kota Gorontalo diperpanjang hingga 9 Agustus 2021,” ujar Wali Kota Marten Taha.

Ketentuan PPKM level 3 lanjutan tidak berbeda jauh dengan ketenttuan serupa yang dikeluarkan Pemkot Gorontalo pada Juli 2021. Seperti pembatasan aktivitas dan operasional pusat perbelanjaan (mall) di Kota Gorontalo yang sampai pukul 17.00 wita. Demikian pula untuk pelaksanaan kegiatan atau hajatan masyarakat diperbolehkan dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan atau gedung. Demikian pula aktivitas peribatan di tempat ibadah harus mengedepankan protokol kesehatan, serta maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.

“Untuk aktivitas perkantoran pemerintahan kita berlakukan sebagian berkantor, sementara sebagiannya lagi bekerja dari rumah atau Work Form Home (WFH),” kata Marten Taha.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Tegaskan Gaji 13 ASN Tetap Dibayarkan Mulai Besok

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, keuangan, perbankan serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Wali Kota Gorontalo dua periode itu mengemukakan, dalam pemberlakuan PPKM Level 3 kali ini Pemkot Gorontalo lebih memperketat penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan. Ada tiga lokasi yang menjadi prioritas. Yakni pasar-pasar tradisional, hajatan/kegiatan masyarakat, serta pusat perbelanjaan (Mall), café maupun restoran.

“Penerapan prokes di tempat-tempat yang ramai dan berpotensi menimbulkan adanya pelanggaran prokes lebih kita perketat lagi. Seperti yang tak pakai masker kita lakukan swab rapid antigen. Bila dia reaktif maka akan diisolasi terpusat di Asrama Haji Provinsi Gorontalo,” tutur Marten Taha.

Sementara itu di kalangan warga berharap situasi di Kota Gorontalo bisa kembali pulih dan normal lagi. Mengingat kota Gorontalo merupakan pusat kegiatan masyarakat, termasuk aktivitas perekonomian dan pemerintahan.

Baca Juga :  Kota Gorontalo Raih Penghargaan Adipura

“Pembatasan kegiatan masyarakat melalui PPKM ini sangat terasa dampaknya. Khususnya bagi kami penjual kuliner yang umumnya mulai beraktivitas dari sore hingga malam hari,” ungkap Andre, salah seorang penjual kuliner di Jl. H.B Yasin, Kota Gorontalo.

Menurutnya sejak diberlakukannya PPKM aktivitas warga di Kota Gorontalo, yang sebelumnya ramai cnderung menjadi sepi. Lalu lalang orang, terutama ketika malam hari jauh berkurang dibandingkan hari-hari sebelum adanya PPKM.

“Tapi mau bagaimana lagi. Situasinya memang sudah begitu. Kita ikut saja anjuran pemerintah. Mudah-mudahan situasi bisa cepat pulih dan normal lagi,” tandasnya.

Terpisah, Yuli, warga Kota Gorontalo lainnya menilai PPKM merupakan langkah efektif dalam menimalisir potensi penyebaran Covid-19. Apalagi beberapa waktu belakangan kesadaran menerapkan protokol kesehatan mulai menurun.

“Banyak yang nongkrong hingga larut malam. Tak pakai masker, tidak jaga jarak. Jadi PPKM tentunya sangat baik untuk kepentingan kita bersama,” ujarnya.(hasan/gopos)

Tags: covid 19Pemkot GorontaloPPKMProkes
Previous Post

UNG Kembangkan Aplikasi Vidcon untuk Optimalkan Aktivitas dan Pelayanan Kampus

Next Post

Tenaga Kesehatan di Gorontalo Mulai Divaksi Tahap III Pakai Moderna

Related Posts

Bagian pondasi dermaga kapal di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, mengalami kerusakan akibat gelombang laut yang tinggi. (foto.istimewa)
Kota Smart

Dermaga KNMP Leato Selatan Alami Kerusakan Usai Diterjang Gelombang Tinggi

Senin 18 Mei 2026
Kota Smart

Dua Lurah di Kota Gorontalo Kompak Evakuasi Pohon yang Tumbang

Jumat 15 Mei 2026
Kota Smart

Perumda Air Minum Kota Gorontalo Klaim Pasokan Air Masih Surplus, Siap Layani Tambahan Pelanggan Usaha

Senin 11 Mei 2026
Kota Smart

UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Walikota Gorontalo Adhan Dambea
Kota Smart

Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

Jumat 8 Mei 2026
Kota Smart

Pemkot Sidak 3 SPPG, 1 IPAL Dinyatakan Belum Layak

Senin 4 Mei 2026
Next Post
Vaksin Tahap III Moderna

Tenaga Kesehatan di Gorontalo Mulai Divaksi Tahap III Pakai Moderna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.