GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, menggelar rapat pembahasan pengkajian terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang pelestarian cagar budaya Kota Gorontalo, di Kantor DPRD, Senin, (5/7/2021).
Wakil Ketua Komisi A, Darmawan Duming, menjelaskan Kota Gorontalo memiliki kurang lebih 125 cagar budaya. Dari jumlah yang disebutkan tersebut belum bisa dipastikan seluruhnya masuk dalam icon cagar budaya, harus diidentifikasi lebih lanjut. Dirinya menambahkan, Naskah ranperda tersebut merupakan usulan dari pemerintah Kota Gorontalo.
“Kami sudah melaksanakan rapat terkait dengan sebuah rancangan peraturan daerah, tetang penyelenggaraan cagar budaya, yang merupakan usulan eksekutif,” kata Darmawan kepada awak media.
Baca juga: Nasir Majid Usulkan Pengadaan Spot UMKM di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo
Lebih lanjut, anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) itu, berharap Ranperda tersebut bisa menambah pendapatan asli daerah. Dirinya juga meminta kepada seluruh pihak, ketika ranperda tersebut sudah diundangkan dan dilampirkan dalam lembaran daerah bisa diimplementasikan dan dimaksimalkan.
“Kami ingin agar bisa cagar budaya ini, dimanfaatkan oleh masyarakat, dan berguna bagi daerah. Kami juga meminta kepada semua pihak khususnya bagian Hukum untuk, jangan sampai setelah ini dijadikan Perda jangan sampai Ini cuman jadi pajangan, tetapi implementasi dari peraturan daerah itu kita maksimalkan,” pungkasnya (Sari/gopos)