No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penilaian Sistem Manajemen Kinerja PNS Dilakukan 4 Tahapan

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 8 Juni 2021
in Gorontalo Utara
0
Ridwan Yasin

Sekda Gorut, Ridwan Yasin menghadiri kegiatan Workshop penerapan sistem informasi E - Kinerja ASN terintegrasi,Selasa 8/6 bertempat Hotel Four points Kota Manado. kegiatan ini di buka lansung oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryono Dwi Putranto dan juga hadir kepala BKN Regional XI Manado. (foto.arif/hms)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MANADO – Untuk menentukan sebuah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), melalui penilaian sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dilakukan secara 4 tahapan. Itu adalah perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, pemantauan kinerja, dan penilaian kinerja.

Berkaitan dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin mengatakan penilaian tersebut, sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 yang telah berganti PP nomor 30 tahun 2019.

“Jadi yang berubah dari PP 46 tahun 2011 ke PP 30 tahun 2019, adalah sistem penilaian. Dimana pada PP 46 sistem penilaian kinerja PNS menggunakan pola orientasinya proses, maka di PP 30 tahun 2019 penilaian sifatnya hasil,” jelas Ridwan, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga :  Ridwan Yasin: Pentingnya Peran Pemuda di Era Teknologi Digital

Menurut Ridwan itu yang menjadi perbedaan di peraturan tersebut. di PP 46 tahun 2011 dinilai kerja, sedangkan aturan baru PP 30 tahun 2019 yang dinilai kinerja. Sehingga itu ada perbedaan antara kerja dan kinerja.

“Kalau kerja itu fokus pada kegiatan-kegiatan. Kalau kinerja, jelas fokus pada hasilnya. Sehingga Pemendagri nomor 8 tahun 2021 ini, tentang sistem manajemen PNS diharpkan akan lebih meningkatkan kualitas dari kinerja ASN itu sendiri,” terangnya.

Sementara itu, harapan Ridwan dengan adanya sistem penilaian manajemen kinerja ini. Dapat meningkatkan kualitas kinerja dari para ASN. Mengingat Juli-Desember 2021 menggunakan PP 30 tahun 2019.

Baca Juga :  Kecamatan Wajib Mendata Masyarakat yang Belum Mendapat Bantuan

“Sehingga seluruh ASN benar-benar dengan cara ini akan meningkatkan kinerjanya. Sistem penilaiannya nanti akan berjenjang sampai kepada pimpinan tinggi,” tandasnya.(isno/gopos)

Tags: ASNPegawaiPNSRidwan YasinSekda GorutSKP
Previous Post

Flash News: Sebuah Rumah di Tomulabutao, Kota Gorontalo, Terbakar

Next Post

Cegah Korupsi dari Sisi Perencanaan, Thariq Ingatkan Tentang Surat Edaran KPK 

Related Posts

Gorontalo Utara

RSUD ZUS Perkuat Layanan melalui Kredensial Dokter Spesialis

Jumat 7 Agustus 2026
Gorontalo Utara

Inovasi Digital RSUD ZUS, Mobile JKN Hadirkan Pendaftaran Berobat

Rabu 15 Juli 2026
Gorontalo Utara

Tak Perlu Antre Lama, RSUD ZUS Gorontalo Utara Optimalkan Mobile JKN

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo Utara

Kepercayaan Masyarakat terhadap Layanan RSUD ZUS Gorontalo Utara Terus Meningkat

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo Utara

Cek Sebelum Berobat, RSUD ZUS Gorontalo Utara Rilis Jadwal Dokter dan Layanan Lengkap

Senin 13 Juli 2026
Gorontalo Utara

Thariq Modanggu Tetapkan Enam Prioritas Pembenahan RSUD ZUS

Kamis 9 Juli 2026
Next Post
Thariq Modanggu

Cegah Korupsi dari Sisi Perencanaan, Thariq Ingatkan Tentang Surat Edaran KPK 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 950 Prestasi Ditorehkan Mahasiswa UNG Sepanjang 2025, Rektor: Jangan Pernah Lelah Mencintai UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.