GOPOS.ID, TAPA – Sejumlah tempat di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango yang melaksanakan hiburan rakyat dalam rangka perayaan ketupa. Berhasil dibubarkan Kepolisian Sektor (Polsek) Tapa, lantaran tidak mengantongi izin dan melanggar protokol kesehatan (prokes), Sabtu (22/5/2021).
Kapolsek Tapa, IPTU Muh. Atmal Fauzi mengungkapkan bahwa langkah yang ditempuh oleh jajaran polsek tersebut, guna menindaklanjuti apa yang menjadi atensi Kapolres AKBP Suka Irawanto kepada jajarannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jadi Polsek Tapa hari ini kita telah membubarkan 4 titik lokasi yang sedang melaksanakan kegiatan berupa panjat pinang serta kegiatan olahraga takraw dan voli ball dalam perayaan ketupat,” jelas IPTU Muh. Atmal.
Perwira yang kerap disapa Ustad ini pun mengatakan sebelumnya, pihaknya telah mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.
Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh warga. Sehingga dengan tegas pihak kepolisian, terpaksa membubarkan setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
“Sudah kami ingatkan dari awal beberapa hari yang lalu kepada panitia. Agar berkoordinasi dengan pihak gugus Satpol PP, Pemkab Bone Bolango dalam izin. Karena dari pihak polsek tidak mengeluarkan izin,” tegasnya.
Ia menambahkan pihaknya akan terus berkomitmen dan menindak tegas apabila ada warga yang tidak menaati protokol kesehatan. Tujuannya adalah guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini.
“Kami di jajaran polsek akan terus komitmen dalam menekan penyebaran Covid-19 di daerah ini. Itu melalui kegiatan patroli serta sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan orang. juga selalu menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (isno/gopos)