No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Kota Tangkap Dua Penyalahguna Narkoba

Hasan by Hasan
Senin 5 April 2021
in Hukum & Kriminal
0
Polres Gorontalo Kota tangkap penyalahguna narkoba

Kabag Ops Polres Gorontalo Kota, Kompol Ishandi Saputra, menunjukkan barang bukti dugaan penyalahgunaan narkoba dengan dua tersangka yakni JDM dan RCM. (Sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua penyalahguna narkoba jenis sabu. Keduanya adalah JDM (49) alias Umbin, warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dan RCM (17) warga asal Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.

Dari tangan JDM dan RCM, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,006 gram. Saat ini keduanya sementara menjalani proses pemeriksaan serta penahanan oleh Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota. JDM ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo Kota. Sementara RCM menjalani masa penahanan dengan status titipan di LKS Ummu Syahidah.

Baca Juga :  Pria Pengeksploitasi Anak Korban Gempa Jadi Kurir Narkoba Terancam Dihukum Mati

Penangkapan terhadap JDM dan RCM dilakukan Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota pada 29 Maret 2021. Bermula adanya laporan yang disampaikan masyarakat kepada Sat Narkoba Polres Gorontalo, bahwa ada dua orang yang diduga membawa sabu. Keduanya menumpangi sebuah mobil pikap dan bergerak dari arah Palu, Sulawesi Tengah, menuju Gorontalo.

“Keduanya dicegat dan digeledah di Jl. Jalaluddin Tantu, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo,” ujar Kabag Ops Polres Gorontalo Kota, Kompol Ishandi Saputra kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Menurut Kompol Ishandi, JDM diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,81 gram. Sementara dari tangan RCM diamankan 1 buah plastik klip yang didalamnya terdapat 5 buah cup kecil. Setelah digabungkan berat totalnya mencapai 0,19 gram.

Baca Juga :  Warga Kampung Bugis-Biawu Nyaris Tawuran, Brimob Turun Tangan

“Keduanya mengaku belum mendengarkan barang tersebut,” kata Kompol Ishandi.

Ia menegaskan, Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap motif dari kedua pelaku.

“Kita dalami lagi untuk mengungkapkan kasus dari Kota Palu Sulawesi tengah. Setelah kami lakukan tes urine kepada keduanya, hasilnya untuk amphetamine nya dinyatakan positif,” pungkasnya.(Sari/gopos)

Previous Post

Deprov Gorontalo Soroti Antrian Panjang di Sejumlah SPBU

Next Post

Ramadan Tahun Ini, Pasar Senggol di Kabupaten Gorontalo Bakal Kembali Dibuka

Related Posts

ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

Senin 11 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Next Post
Pemkab Gorontalo bakal gelar pasar senggol

Ramadan Tahun Ini, Pasar Senggol di Kabupaten Gorontalo Bakal Kembali Dibuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banggakan Gorontalo! Dua Atlet Padel Raih Juara 2 di Turnamen Bergengsi Manado

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.