GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua penyalahguna narkoba jenis sabu. Keduanya adalah JDM (49) alias Umbin, warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dan RCM (17) warga asal Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.
Dari tangan JDM dan RCM, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,006 gram. Saat ini keduanya sementara menjalani proses pemeriksaan serta penahanan oleh Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota. JDM ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo Kota. Sementara RCM menjalani masa penahanan dengan status titipan di LKS Ummu Syahidah.
Penangkapan terhadap JDM dan RCM dilakukan Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota pada 29 Maret 2021. Bermula adanya laporan yang disampaikan masyarakat kepada Sat Narkoba Polres Gorontalo, bahwa ada dua orang yang diduga membawa sabu. Keduanya menumpangi sebuah mobil pikap dan bergerak dari arah Palu, Sulawesi Tengah, menuju Gorontalo.
“Keduanya dicegat dan digeledah di Jl. Jalaluddin Tantu, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo,” ujar Kabag Ops Polres Gorontalo Kota, Kompol Ishandi Saputra kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Menurut Kompol Ishandi, JDM diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,81 gram. Sementara dari tangan RCM diamankan 1 buah plastik klip yang didalamnya terdapat 5 buah cup kecil. Setelah digabungkan berat totalnya mencapai 0,19 gram.
“Keduanya mengaku belum mendengarkan barang tersebut,” kata Kompol Ishandi.
Ia menegaskan, Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap motif dari kedua pelaku.
“Kita dalami lagi untuk mengungkapkan kasus dari Kota Palu Sulawesi tengah. Setelah kami lakukan tes urine kepada keduanya, hasilnya untuk amphetamine nya dinyatakan positif,” pungkasnya.(Sari/gopos)