GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolangi bakal membuka pelayanan administrasi kependudukan di Desa dan Kelurahan. Hal ini terungkap dalam kegiatan Bimtek Inovasi “Si Dia” Sistem Digitalisasi Adminduk Bagi Petugas Registrasi Desa dan Kelurahan, Senin (5/4/2021).
Wakil Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli saat membuka Bimtek ini mengatakan sangat mengapresiasi atas terselenggarannya Bimtek untuk para petugas registrasi di Desa dan Kelurahan dalam hal pelayanan kependudukan.
“Karena dalam UU No 24 Tahun 2013 Bupati berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan di daerah,” kata Merlan.
Merlan S. Uloli menambahkan dengan hadirnya inovsi SI DIA yaitu Sistem Digitalisasai Adminduk Layanan pengurusan dan pencetakan dokumen kependudukan di desa dan kelurahan sehingga memudahkan kepada masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan.
“Sehingga memudahkan masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan. Tidak perlu jauh lagi datang ke Dukcapil, cukup melalui desa/kelurahan ataupun layanan online yang telah disediakan oleh Dukcapil masyarakat sudah bisa mendapatkan pelayanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan,” ujar Merlan.
Merlan S. Uloli menuturkan peran petugas registrasi Desa dan Kelurahan ini sangatlah penting karena semuanya adalah garda di dalam penyelenggaraan layanan adminstrasi kependudukan.
“Karena membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum melalui identitas kependudukannya,” tutur Merlan.
Merlan S. Uloli berharap kedepan para petugas registrasi ini harus mendapat perhatian khusus dari semua pihak terutama dalam fasilitas tugasnya maupun kesejahteraannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango, Oktavianus S.W Rahman mengatakan selama ini pihaknya dalam memberikan pelayanan sudah berbasis online dan melalui Whatsapp.
“Ke depan pelayanan semua sudah bisa dilakukan didesa maupun kelurahan guna memperpendek rentang kendali dan menghemat biaya,” kata Oktavianus.
Oktavianus S.W Rahman menuturkan 4 pelayanan kependudukan akan bisa dilakukan di desa dan kelurahan agar masyarakat merasa terbantu.
“4 pelayanan ini diantaranya pelayanan kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan mutasi penduduk,” tutur Oktavianus.
Oktavianus S.W Rahman berharap sebagian desa dan kelurahan sudah siap untuk memberikan pelayanan kependudukan kepada masyarakat.
“Tentunya dengan syarat yang pertama harus mempunyai pc atau laptop, jaringan internet, dan sumber daya yang mampu mengopersionalkan sistem ini,” ujar Oktavianus.
Selain Inovasi “Si Dia”, Oktavianus mengungkapkan terdapat juga inovasi De Mantap yaitu delivery dokumen akta pencatatan kematian dengan cara menyampaikan datanya ke Dukcapil dan aktanya akan diantar ke tempat tinggal masing-masing. (Indra/gopos)