No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

DPRD Gorut Gelar Paripurna Perubahan Atas Peraturan Daerah

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 15 Maret 2021
in DPRD Gorut
0
paripurna

Wakil Ketua 2, DPRD, Hamzah Sidik menerima nota pengantar bupati, terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2018. Tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa usulan bupati yang diserahkan Wakil Bupati Gorut, Thariq Modanggu. (foto.isno/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna, yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Senin (15/3/2021).

Pada rapat paripurna kali ini. Dalam rangka penyampaian nota pengantar bupati, terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2018.

Tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa usulan bupati.

Dimana dalam pemilihan kepala desa, pemerintah daerah menerbitkan peraturan baru sesuai dengan melihat kondisi saat ini dalam masa pandemi Covid-19.

Sehingga untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi kerumunan dan menimbulkan klaster baru dalam pemilihan kepala desa. Maka pemerintah daerah, merubah peraturan daerah nomor 2 tahun 2018.

Baca Juga :  DPRD Berikan Waktu ke Tim TAPD Untuk Selesaikan Penyusunan KUA-PPAS

“Ini kan masih masa pandemi. Tentunya pemerintah pusat menginginkan jangan sampai terjadi kerumunan dan menimbulkan klaster baru dalam pemilihan kepala desa ini,” kata Wakil Ketua 1 DPRD Gorut, Roni Imran.

Ia menjelaskan, dengan begitu maka terbitlah peraturan pemerintah yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2021, dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Keterlibatan forkopimda tersebut, kata Roni, dalam rangka kepanitiaan pemilihan kepala desa. Tujuannya adalah menekan penularan covid.

“Kalau sudah ada forkopimda dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa nanti. Saya kira pelaksanaannya akan lebih hati-hati,” ujar Roni.(isno/gopos)

Baca Juga :  Lukman Botutihe Tegaskan TAPD Lebih Serius Dalam Pembahasan Anggran

Tags: DPRD GorutPeraturan BaruRoni ImranWakil Ketua 1
Previous Post

Pemkab Gorontalo Genjot Peningkatan Pelayanan dan Kualitas SDM

Next Post

Hamza Sidik Ingatkan Pemerintahan Wajib Ikuti Regulasi

Related Posts

DPRD Gorut

Respon Roni-Ramdhan Usai Putusan MK Terkait PSU Pilkada Gorontalo Utara

Senin 24 Februari 2025
Sekretaris DPRD Gorontalo Utara, Fahrudin Lasulika. (foto.istimewa))
DPRD Gorut

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Rampungkan Administrasi Keperluan Reses

Selasa 31 Oktober 2023
DPRD Gorut

Komisi I DPRD Gorut Minta Persoalan di Desa Topi Bisa Diselesaikan

Selasa 24 Oktober 2023
DPRD Gorut

Deasy Ungkap Pihaknya Akan Memberi Kontribusi Untuk Membantu Masyarakat

Minggu 22 Oktober 2023
DPRD Gorut

Hamzah Sidik: Turnamen Sepak Bola di Gorut Jadikan Agenda Rutin

Jumat 20 Oktober 2023
DPRD Gorut

Daud Syarif  Minta Masyarakat Awasi Pembangunan di Gorontalo Utara

Kamis 19 Oktober 2023
Next Post
Wakil Ketua 2 DPRD

Hamza Sidik Ingatkan Pemerintahan Wajib Ikuti Regulasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.