GOPOS.ID, BLITAR – Pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk tahun 2021 dihentikan.
“Pasalnya, dari Kemensos belum tersedia anggaran untuk santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19. Sehingga, usulan yang telah kita ajukan ke Kemensos untuk tahun 2021 ini belum bisa di tindaklanjuti,” ungkap Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar, Sri Nuryanti, kepada gopos.id, Rabu (24/02/2021).
Menurut Sri, keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos RI, nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tertanggal (18/06/2020), dan Surat Edaran nomor 150/3.2/BS/.01.02/02/2021 tertanggal (18/2/2021), yang kemudian diturunkan ke Dinsos Provinsi Jawa Timur, untuk ditindaklanjuti ke Dinsos Kabupaten Blitar.
“Di Kabupaten Blitar sendiri, sebelum Kemensos meniadakan program santunan Covid-19, pada 2020 ada 16 berkas yang sudah diajukan” ujar Nuryanti.
Lebih lanjut, untuk saat ini pihaknya terus menginformasikan kepada ahli waris berkaitan dengan surat edaran ini, agar dapat dipahami adanya kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pusat.
Untuk diketahui, secara teknis pencairan santunan akan langsung masuk ke rekening masing-masing ahli waris saat sudah dicairkan. (mt/gopos)