GOPOS.ID, LIMBOTO – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, ANM alias Nasir, kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Nasir dijebloskan ke ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo, Senin (25/1/2021).
Penahanan Nasir dilakukan seiring pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Senin (25/1/2021).
Nasir menjadi salah satu tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp1,3 miliar tersebut. Selain Nasir, Kejaksaan ikut menahan MDS alias Marwan. Marwan ditahan dalam kapasitas sebagai Pengawas Lapangan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, yang terletak di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
“Hari ini kami dari tim Kejaksaan Kabupaten Gorontalo menerima tahap dua dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo tahun 2008,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Gorontalo, Bambang Nurdiyantoro, saat menggelar konferensi pers, Senin (25/1/2021).
Baca juga:Â Bertatapan Mata, Tersinggung, Oknum Polisi di Pohuwato Diduga Tampar Warga
Bambang mengemukakan, Nasir dan Marwan ditetapkan sebagai tersangka pelaksana kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo. “Mereka berdua dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak 25 Januari hingga 13 Februari selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo,” katanya.
Menurut Bambang, Nasir dan Marwan dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU tindak pidana korupsi, dan subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Ramlan/gopos)