GOPOS.ID, GORONTALO – Kondisi kesehatan bayi laki-laki usia 4 bulan yang dicekoki minuman keras (miras) terus dipantau, Sabtu (23/1/2021).
Pemantauan dilakukan oleh Tim Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kota Gorontalo, bersama petugas Puskemas dari Kecamatan Sipatana dan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo.
Informasi yang diperoleh gopos.id, pemantauan dilakukan tim KPA dan Puskesmas dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bayi.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro AP, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP La Ode Arwansyah mengatakan saat ini kondisi bayi yang cecoki dengan minuman keras (miras) dalam keadaan baik.
Baca juga: Miris, 3 Remaja Gerayangi Seorang Gadis Dalam Mobil, Direkam Sebut Orang Tilamuta
“Alhamdulillah, saat ini kondisi bayi sehat. Namun kita juga akan mengundang dokter spesialis anak untuk mengetahui lebih pasti kondisi anak tersebut,” ucapnya, Sabtu (23/1/2021).
Lebih lanjut Laode mengatakan awalnya orang tua dari bayi menganggap anaknya hanya diberi teh yang dituangkan pelaku utama Andika ke botol susu.
“Karena video sudah kami perlihatkan ke ibu bayi dan barang bukti dop itu masih berbau minuman keras. Baru ibunya mengetahui setelah petugas datang menjemput para pelaku,” papar Laode
“Bayi ini juga ponakan dari pelaku utama Andika, masih sepupu dengan ibunya,” sambungnya.
Sementara itu, saat ini yang bisa dimintai keterangan dalam kasus tersebut hanyalah sang Ibu dari bayi. Untuk sang ayah dari bayi sedang bekerja dan tidak bisa dihubungi.
“Ayahnya belum mengetahui, terkonfirmasi bekerja di tambang Suwawa. Karena disana mungkin tidak ada sinyal. Sehingga ibunya yang kami mintai keterangan,” papar polisi berpangkat AKP itu.
Ditempat terpisah, Aulya Ibu Korban mengatakan anaknya dalam kondisi baik.
Baca juga: Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Minuman Keras, 6 Pemuda di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi
“Alhamdulillah anak saya sehat, saat dorang (mereka) ada Kase (memberi) minum saya tidak tau,” ungkapnya
Sejauh ini Polres Gorontalo Kota sudah mengamankan 4 orang tersangka yakni Andika (19) yang merupakan pelaku utama, kemudian MA (21) orang yang merekam dan dua pelaku lainnya yaitu ARPA (16) dan WED (17).
Namun ARPA dan WED tidak ditahan karena tergolong masih dibawah umur, sehingga yang ditahan hanya Andika dan MA. (Ari/Gopos)