No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

4 Pemuda Pemberi Miras ke Bayi Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Admin by Admin
Jumat 22 Januari 2021
in Gorontalo
0
Pemberi Miras ke bayi

DIPERIKSA - Keempat pemuda yang diduga memberi minuman keras kepada bayi berusia 4 bulan dilakukan pemeriksaan atas perbuatan mereka. foto ari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Aksi tak terpuji dari sejumlah pemuda di kota Gorontalo yang mencecoki bayi usia empat bulan dengan minuman keras (Miras) harus mereka pertanggungjawabkan. Polres Gorontalo Kota sudah menetapkan 4 tersangka pelaku yang memberi minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Laode Arwansya mengatakan perbuatan ke empat tersangka tersebut dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan maksimal 10 tahun penjara.

“Minimal 2 tahun penjara dengan denda Rp. 20 juta sampai Rp.200 juta,” ucap Laode kepada awak media di Polres Gorontalo Kota, Jum’at (22/1/2021)

Lebih lanjut Laode mengatakan, sebelumnya yang dicurigai sebagai tersangka terdapat 6 pemuda. Namun setelah dilakukan intorogasi, dua orang diantaranya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Tekankan Pentingnya Memakmurkan Masjid untuk Masyarakat

“Memang awalnya 6 orang. Namun pada saat bayi itu ada, dua orang sudah pulang. Sehingga mereka tidak terlibat dalam kasus mencecoki bayi tersebut,” ungkapnya.

“Ada dalam prasa pasal itu membiarkan, saat pelaku memberi minum, yang lain hanya membiarkan. Sehingga penyidik berkesimpulan pelaku ditetapkan sebagi tersangka,” tambahnya

Selain itu, Laode juga menjelaskan kejadian tersebut terjadi rumah pelaku utama, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pukul 21:00 sampai 23:00 WITA.

DIPERIKSA – Keempat pemuda yang diduga memberi minuman keras kepada bayi berusia 4 bulan dilakukan pemeriksaan atas perbuatan mereka. foto ari/gopos

“Motif pelaku, mereka hanya iseng belaka, tapi mereka tidak menyadari sampai viral seperti ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Penggalangan Dana Covid-19 di UNG Inisiatif Dosen, Punglinya Dimana?

Sebelumnya aksi pemuda tersebut terekam dalam sebuah video pendek itu beredar luas di tengah masyarakat.

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit itu, sekumpulkan pemuda sedang mengkonsumsi miras bersama-sama. Kemudian salah satu pemuda mengambil seorang bayi mungil yang terbaring di sampingnya. Pria bertato itu lalu menggendong sang bayi di pangkuannya.

Kemudian ia mengambil botol susu yang di dalamnya terisi minuman bir. Sejurus kemudian, ia mencocoki sang bayi dengan minuman haram tersebut. (Ari/Gopos)

Tags: Bayi Diberi MirasGorontaloMinuman keras
Previous Post

Resmob Polda Gorontalo Bekuk Spesialis Pencurian Barang Elektronik

Next Post

Banjir Bandang Melanda Manado, Sulawesi Utara

Related Posts

Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus
Gorontalo

Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

Kamis 3 Juli 2025
Satu Pasien RS Dunda Berstatus PDP Meninggal
Gorontalo

Beredar Tangkapan Layar Chat Gratifikasi Proyek Diduga Direktur RS Dunda Limboto

Kamis 3 Juli 2025
12 Ribu Ton Jagung Gorontalo Diekspor ke Filipina
Gorontalo

Usaha Pertanian di Gorontalo Masih Menguntungkan

Kamis 3 Juli 2025
Barito Picu Inflasi di Kota Gorontalo Jelang Akhir Tahun
Gorontalo

Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

Selasa 1 Juli 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo

Selasa 1 Juli 2025
Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra

Selasa 1 Juli 2025
Next Post
Banjir Bandang Manado

Banjir Bandang Melanda Manado, Sulawesi Utara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Jaldis Etrip, Inovasi Revitalisasi Sistem Perjalanan Dinas DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.