No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersisa 6 SKS, Mahasiswa UNG Bisa Bayar UKT 50%

Admin by Admin
Kamis 14 Januari 2021
in Collage
0
Gerbang Utama Kampus UNG. Foto: Rahman/gopos.

Gerbang Utama Kampus UNG. Foto: Rahman/gopos.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang tersisa maksimal 6 satuan kredit semester (SKS) dalam perkuliahan, dapat mengajukan pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 50% dari jumlah UKT yang telah ditetapkan kepadanya.

Mahasiswa yang mengajukan pengurangan UKT ini adalah mahasiswa yang harus menyelesaikan perkuliahan pada semester 10 sampai semester 14 bagi mahasiswa program sarjana dan semester 8 sampai dengan semester 10 bagi mahasiswa program diploma 3.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Nomor: 21/UN47/KU/2021 tentang pemberian dispensasi pembayaran biaya pendidikan UKT bagi mahasiswa UNG, tahun akademik 2020-2021.

Baca Juga :  Kepala Daerah dan Rektor UNG Deklarasi Pembentukan Konsorsium Teluk Tomini-Maluku Utara

Syaratnya adalah mahasiswa memasukan surat permohonan pembebasan UKT, surat keterangan kondisi sosial ekonomi orang tua/wali dan surat keterangan kondisi perkuliahan mahasiswa berupa transkip nilai.

Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembebasan UKT sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni paling lambat lima hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir.

Rektor UNG, Eduart Wolok, mengatakan bahwa permohonan pengajuan dispensasi biaya UKT yang melewati batas waktu yang ditentukan, dinyatakan tidak diterima.

“Jadi dimasukan ke Wakil Rektor 3, yang membidangi Kemahasiswaan. Jika terlambat, maka dinyatakan gagal menerima bantuan ini,” ungkap Rektor.

Baca Juga :  UNG Laksanakan Program MBKM KKN Terintegrasi Lingkar Tambang dan Destana

Setelah mahasiswa memasukan berkas, akan langsung dilakukan proses validasi oleh Tim Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) UNG paling lama tiga hari verifikasi dengan.

Faktor yang menjadi penilaian berkas permohonan adalah kesesuaian persyaratan permohonan dengan ketentuan, menilai keaslian dan kebenaran permohonan hingga bukti pendukung lain yang diajukan.

Selanjutnya hasil validasi ditetapkan oleh Tim BAKP yang penyetujuan permohonan atau bahkan menolak permohonan hasil validasi sebagaimana dimaksud akan diproses lebih lanjut dalam siat Ung.ac.id. (Aldy/gopos)

Tags: Mahasiswa UNGUKT MahasiswaUKT UNG
Previous Post

Perdana di Provinsi Gorontalo, 19 Orang Disuntik Vaksin Covid-19 Besok

Next Post

Banding Ditolak, Hukuman Bupati Boalemo Nonaktif Darwis Moridu Tak Berkurang

Related Posts

Universitas Bina Taruna

UNBITA Matangkan Kualitas Pendidikan Lewat Visitasi Akreditasi Hukum Bisnis

Rabu 13 Mei 2026
UNG

FEB UNG Gelar Pelatihan Penulisan Artikel Scopus, Dorong Dosen Tembus Jurnal Internasional

Rabu 13 Mei 2026
Ilustrasi rektorat UNG (dok. ung)
UNG

UNG Buka Pembayaran UKT Mahasiswa Baru Jalur SNBP, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Rabu 13 Mei 2026
UNG

UNG Gandeng Polda Gorontalo Perkuat Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Rabu 13 Mei 2026
Universitas Bina Taruna

Sinergi Baru UNBITA dan Kemenkum Gorontalo, Kampus Siapkan Ekosistem Kekayaan Intelektual

Rabu 13 Mei 2026
Universitas Bina Taruna

UNBITA dan Polda Gorontalo Bergerak Lawan Judi Online di Kalangan Mahasiswa

Selasa 12 Mei 2026
Next Post
Bupati Boalemo Darwis Moridu mengajukan banding atas putusan PN Gorontalo

Banding Ditolak, Hukuman Bupati Boalemo Nonaktif Darwis Moridu Tak Berkurang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Kecamatan Dungingi Diduga Tewas Tersambar Petir 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.