GOPOS.ID, GORONTALO – Tak hanya minuman keras (miras). Peredaran gelap narkotika dan obat terlarang (narkoba) dari luar daerah ke Gorontalo marak pula.
Dalam rentang Januari-Februari 2019, Polda Gorontalo beserta jajaran sudah beberapa kali menangkap dan mengagalkan upaya penyelundupan narkoba ke Gorontalo. Terbaru, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pohuwato menangkap seorang perempuan asal Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (19/2/2019).
Perempuan berinisial U itu ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan U, petugas mengamankan 4 bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal. Serbuk tersebut diduga kuat adalah sabu.
Baca juga : Polwan Brimob Gorontalo Jalankan Misi Perdamaian di Sudan
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono,SIK menjelaskan, penangkapan U berawal adanya informasi masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Pohuwato. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pohuwato melakukan penyelidikan serta pengejaran.
“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato bergerak menuju daerah perbatasan antara Provinsi Gorontalo–Sulteng. Tim berhasil menangkap U warga Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi-Moutong, Sulawesi Tengah,” ujar Wahyu Tri Cahyono, Selasa (19/2/2019).
Selain mengamankan 4 plastik klip berisi sabu, petugas juga barang bukti berupa 1 kaca pirex dan dua plastik klip kosong.
“Polisi membawa perempuan U ke Mapolres Pohuwato untuk untuk diperiksa intensif dan pemeriksaan urine. Kasus ini masih akan dikembangkan,” tegas Wahyu Tri Cahyono.(adm-02)