GOPOS.ID, LIMBOTO – Sebanyak 6.348 surat suara tak bisa dipakai untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo, 9 Desember 2020. Ribuan surat itu tak bisa dipakai karena kondisinya rusak.
Kerusakan surat suara itu meliputi cetakan yang kabur hingga sobek. Ribuan surat suara yang rusak tersebut ditemukan pada selama masa penyortiran.
Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, Haryanto Imran, mengatakan KPU Kabupaten Gorontalo menerima sebanyak 291.340 surat suara dari pihak percetakan (termasuk cadangan) yang akan digunakan pada Pilkada Kabupaten Gorontalo.
“Dari hasil penyortiran sebanyak 291.340 surat suara, KPU Kab Gorontalo menemukan sebanyak 6.348 suara yang rusak,” kata Haryanto Imran.
Haryanto Imran juga mengatakan, surat suara yang rusak akan segera dimusnahkan. Pemusnahan akan dilaksanakan satu hari sebelum hari H pemungutan suara.
“Surat suara yang rusak itu kami sudah ganti dan sudah kami distribusi ke seluruh kecamatan di kabupaten Gorontalo,” ujar Hariyanto menerangkan.(Putra/gopos)