GOPOS.ID, GORONTALO – Menjelang hari H pemungutan suara yang tinggal sepekan lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo kembali memastikan pelaksanaan Pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Langkah itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan rapid test Covid-19 bagi 7.299 petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (Pam TPS). Para petugas itu nantinya akan melaksanakan tahapan pemungutan dan perhitungan suara pada 811 TPS yang tersebar di seluruh Kabupten Gorontalo.
“Saat ini kita sedang melakukan Rapid test bagi anggota KPPS dan PAM TPS di seluruh TPS Kabupate Gorontalo,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu.
Menurut Rasyid, bila ditemukan ada anggota KPPS atau Pam TPS yang reaktif hasil rapid test, maka anggota tersebut wajib menjalani isolasi mandiri.
“Ketua KPPS selanjutnya akan mengatur kembali anggota KPPS,” kata Rasyid.
“Tidak ada ketentuan mengganti anggota KPPS yang reaktif rapid test. Hanya isolasi mandiri,” sambung Rasyid.
Sementara itu hingga Selasa (2/12/2020), KPU Kabupaten Gorontalo masih menunggu hasil rapid test seluruh KPPS dan PAM TPS.(Putra/gopos)