GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Gorontalo menjamin kesehatan dari Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Provinsi Gorontalo. Mereka akan mendapatkan jaminan kesehatan selama enam bulan. Meskipun iuran BPJS kesehatan tersebut belum terbayarkan.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Gorontalo, Dikdik Sadikin usai melakukan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi bersama Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan Pekerja, yang berlangsung di Roemah Merly Kota Gorontalo, Rabu (2/12/2020).
Menurut Dikdik bahwa para korban PHK tidak memiliki penghasilan tetap, sementara mereka harus membiayai tanggungan kesehatan mereka. Untuk itu, pihak BPJS Kesehatan memberi jaminan kesehatan kepada para korban PHK, agar ketika mereka jatuh sakit, maka ada jaminan kesehatan.
“Mereka (korban PHK) itu berhak mendapatkan jaminan kesehatan selama enam bulan setelah putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ujar Dikdik Sadikin.
Dikdik Sadikin mengemukakan, apabila perusahaan mengajukan PHK hanya sebatas hubungan personal, maka hal itu tidak dikategorikan sebagai PHK.
Dikdik menjelaskan, PHK yang dimaksud disini adalah perusahaan memang betul-betul menutup semua aktivitas pekerjaan operasional yang dilakukan oleh pekerja tersebut.
“Itulah yang menjadi dasar kalau karyawan itu mendapatkan jaminan selama enam bulan setelah di-PHK,” terangnya.
Disamping itu, Dikdik juga menekankan pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan karyawan dan anggota keluarganya untuk mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan.
Terakhir, untuk cara pendaftarannya pun sangat mudah. Yaitu hanya menggunaka KTP dengan Kartu Keluarga.
“Dan jumlah kepesertaan se-Provinsi Gorontalo saat ini itu ada di angka 80,8 persen,” tandasnya. (Ramlan/gopos)