No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aturan Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus dan Diganti Baru

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 11 Februari 2023
in Nasional
0
Aturan Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus dan Diganti Baru

BPJS Kesehatan.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal menghapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, seperti kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. 

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi, penghapusan kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS Kesehatan ini dilakukan demi memberikan pelayanan fasilitas kesehatan yang maksimal.

“Nantinya sistem kelas akan diganti dengan kelas standar, di mana ini bakal diimplementasikan hingga akhir 2025,” ujar Budi mengutip dari laman Ranah.Suara.Com.

Ia menambahkan, bahwa penghapusan kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan ini juga membuat Kemenkes bakal menaikkan standar fasilitas di rumah sakit.

Langkah ini dilakukan agar bisa melayani pasien dengan optimal, serta tidak menimbulkan banyak kesenggangan sosial yang kerap terjadi di beberapa rumah sakit.

Dikutip dari Suara.com pada Sabtu (11/2/2023), adapun beberapa aturan yang akan segera dilaksanakan yaitu : 

Sistem kelas rawat inap standar

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022, Kamis (9/2/2023), rumah sakit di Indonesia akan diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS ini sendiri bertujuan meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga :  Rumah Ini Dibangun Mepet di Samping Batu Raksasa, Bikin Netizen Was-was

“Bahwa penerapan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional,” kata pihak Kemenkes.

Tak hanya itu, pihak Kemenkes sendiri akan memulai tahapan implementasi KRIS mulai tahun ini.

“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” ungkap pihak Kemenkes di media sosial resmi Kemenkes.

Peraturan pasien satu kamar berubah.

Peraturan lainnya ialah pada sistem KRIS ini menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur dari yang selama ini bisa 6 tempat tidur di satu ruang rawat inap, menjadi 4 tempat tidur 1 ruang rawat inap.

Pengurangan ini bertujuan sebagai tindakan preventif agar pasien tetap nyaman saat dirawat di rumah sakit.

Baca Juga :  Ada 394 Titik Lokasi Pelaksanaan SKD CPNS 2019

Pengurangan tempat tidur menjadi salah satu bagian dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk para pasien rawat inap BPJS Kesehatan.

Pasien kelas 3 tidak bisa naik kelas lagi

Selain itu, pasien kelas 3 yang sebelumnya dapat naik kelas seperti kelas ekslusif untuk menjalani rawat inap di rumah sakit kini tidak bisa begitu saja dapat naik kelas.

Hal ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 48 di Permenkes tersebut, dijelaskan bahwa pasien yang menginginkan rawat inap dengan fasilitas atau kelas lebih tinggi dari haknya sebagai peserta BPJS diwajibkan membayar selisih dari kelas BPJS yang dimilikinya.

Terkecuali beberapa golongan seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang memiliki peraturan sendiri untuk bisa naik kelas. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Aturan KelasBPJS Kesehatan
Previous Post

Diskominfo dan Persandian Bolmut Beri Imbauan Penipuan Via WhatsApp

Next Post

Grup K-Pop STAYC Nyanyi Lagu ‘Rasa Sayange’ di Malaysia, Netizen Indonesia Geram

Related Posts

Mabesad Apresiasi TMMD di Tonala, Bukti Sinergi TNI dan Rakyat
Nasional

Mabesad Apresiasi TMMD di Tonala, Bukti Sinergi TNI dan Rakyat

Rabu 29 Oktober 2025
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Silaturahmi dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk Kelancaran Distribusi Energi
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Silaturahmi dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk Kelancaran Distribusi Energi

Rabu 1 Oktober 2025
Direktur Motoliango Literasi Desak DPRD Periksa Ucapan Viral Wahyu Moridu: “Kita Rampok Uang Negara”
Gorontalo

Direktur Motoliango Literasi Desak DPRD Periksa Ucapan Viral Wahyu Moridu: “Kita Rampok Uang Negara”

Jumat 19 September 2025
Indonesia Naik Peringkat 142 FIFA, Tertinggi di Lima Tahun Terakhir
Nasional

Presiden Prabowo Geser Erick Tohir Jadi Menpora

Rabu 17 September 2025
Kejanggalan Menteri Pertanian Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar
Nasional

Kejanggalan Menteri Pertanian Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar

Selasa 16 September 2025
Presiden Prabowo Rombak 5 Menteri, Sri Mulyani, Budi Arie dan Budi Gunawan Diganti
Nasional

Presiden Prabowo Rombak 5 Menteri, Sri Mulyani, Budi Arie dan Budi Gunawan Diganti

Senin 8 September 2025
Next Post
Grup K-Pop STAYC Nyanyi Lagu ‘Rasa Sayange’ di Malaysia, Netizen Indonesia Geram

Grup K-Pop STAYC Nyanyi Lagu ‘Rasa Sayange’ di Malaysia, Netizen Indonesia Geram

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN Diduga Jadikan Siswi SMK Korban Pelecehan Berantai

    Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN Diduga Jadikan Siswi SMK Korban Pelecehan Berantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Resmi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Annahal Abadi Bersama Pastikan Tak Miliki Hutang Material ke Perusahaan Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,6 Miliar Bocor, Eks Direktur PUDAM Gorut Dijerat Tipikor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKS: Proses Etik MY Dilakukan Secara Objektif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.