GOPOS.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, pada tanggal 27 November 2020 terkait dengan libur nasional pada 9 Desember 2020.
Keputusan ini dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
Pasalnya di beberapa provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan pemilihan pada 9 Desember.
Untuk itu Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Baca juga: Pengabmas Poltekkes Gorontalo di Masa Pandemi Covid-19: Dampingi Ibu Hamil, Kedepankan Social Distancing
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan. Dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020). (rls/andi/gopos)