GOPOS.ID, GORONTALO – Kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan penerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih berkinerja. Selain standar gaji yang sama, PPPK juga berhak menduduki jabatan strategis di pemerintahan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sukri Botutihe saat memimpin Apel Korpri di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo bertempat di Museum Gorontalo, Senin (18/2/2019).
“Khusus kepada PNS ini harus menjadi kajian kita, harus merenung. Ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan ini mungkin pada suatu saat PNS ini tidak ada lagi. Diganti dengan P3K, jadi setiap tahun kita dikontrak,” terang Sukri.
Meleburnya PPPK dan PNS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menyatukan kinerja aparatur pemerintahan. Lebih daripada itu, PNS diminta terus mengembangkan diri jika tidak ingin tersisih secara kualitas dari PPPK yang direkrut dari jalur profesional.
Kebijakan tentang PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sementara PP No. 11 Tahun 2017 mengatur tentang Manajemen PNS. Keduanya mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Jadi maksudnya apa? Itu berarti Kopri harus siap siap untuk mengembangkan diri. Bahkan PPPK bisa diangkat untuk jabatan Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Utama (setingkat eselon I),” tegasnya.
Baca juga : Ketika Tokoh Gorontalo Reuni di Lapangan Golf Depok
Untuk menjaga eksistensi Korpri, Sukri mengajak kepada PNS untuk mempunyai konsep diri. Bekerja tidak dijadikan beban tapi diniatkan sebagai ibadah dan bekerja ihlas. Bekerja tidak berorientasi uang, tapi berorientasi hasil.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kabid Pengembangan ASN Badan Kepegawaian Daerah, Marto Biki menjelaskan, rekrutmen PPPK Pemprov Gorontalo baru mengalokasikan untuk 27 orang. Diprioritaskan untuk formasi guru dan penyuluh pertanian yang berasal dari honorer kategori 2 (K2).
“Provinsi Gorontalo diberikan kuota pertama hanya 11 orang. Itu pun tahap pertama untuk menyelesaikan tenaga honorer K2 yang terdaftar data base pansel dan Menpan. Belakangan ada surat untuk merevisi formasi tenaga POPT (Penyuluh Organisme Penggangu Tanaman) itu jumlahnya 16 orang. Jadi total tahap pertama ada 27 orang,” jelas Marto.
Terkait dengan teknis seleksi penerimaan PPPK, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan-RB.
Jika sudah dibuka secara online maka seleksi dan rekrutmen akan segera digelar. Peserta yang dinyatakan lulus akan dibiayai melalui dana APBD provinsi dan berhak atas gaji dan tunjangan layaknya PNS pada umumnya. (andi/rls/gopos)