No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tim Gabungan Akan Tindak Tegas Pelanggar Protkes

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 19 November 2020
in Gorontalo
0
Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan

Pelaksanaan operasi yustisi oleh tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP di bundaran Pasar Kamis Tapa, Bone Bolango, Kamis (19/11/2020). (rahman/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUWAWA – Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP terus gencar melakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan (Protkes). Langkah itu ditempuh untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Operasi yustisi rutin dilaksakan di tiga lokasi. Yakni di wilayah Kecamatan Tapa, Bone Bolango; Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo; serta di depan Mapolda Gorontalo.

Di Kecamatan Tapa, pelaksanaan operasi yustisi berlangsung di kawasan bundaran Pasar Kamis Tapa, Kamis (19/11/2020).

“Operasi ini kami lakukan tiap hari secara bergantian di tiga titik, Tapa, Kampung Bugis, dan depan Mapolda Gorontalo. Titik fokus sasarannya yaitu masalah penggunaan masker” tutur AKP B.D.J Adam, Kanit PJR Polda Gorontalo.

Baca Juga :  Dandim Gorut Pulangkan 3 Tenaga Kerja asal Banten-Jakarta

Menurut AKP B.D.J Adam, operasi yustusi dilaksanakan sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Ketentuan tersebut telah dijabarkan dalam Pergub Gorontalo Nomor 41 Tahun 2020, yang mulai diberlakukan pada Oktober 2020.

“Pemerintah akan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Sanksi bagi pelanggar protkes berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, serta denda administratif sebesar Rp150 ribu.

“Kami mengimbau agar masyarakat disiplin memakai masker. Apabila masih melanggar maka akan diberikan peringatan, dan jika ditemui berturut-turut masih melanggar dan tidak mau mengindahkan maka akan diberikan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP B.D.J Adam.(Rahman/gopos)

Baca Juga :  Harapan Pani Gold Project Bagi Peserta Pelatihan Komputer 
Tags: covid 19Operasi YustisiProtokol Kesehatan
Previous Post

Tiga PAW Anggota DPRD Pohuwato Resmi Dilantik

Next Post

Pinjaman PEN Rp Rp33,4 miliar Gorontalo Sudah Bisa Dicairkan

Related Posts

Kader NU di Gorontalo Wajib Jihad Kemaslahatan Agama dan Masyarakat
Gorontalo

Kader NU di Gorontalo Wajib Jihad Kemaslahatan Agama dan Masyarakat

Kamis 22 Mei 2025
Kloter 30 UPG Gorontalo Tiba di Makassar dan Dipastikan Siap ke Tanah Suci
Gorontalo

Kloter 30 UPG Gorontalo Tiba di Makassar dan Dipastikan Siap ke Tanah Suci

Kamis 22 Mei 2025
FPMIK Buka Pendaftaran Volunteer untuk Program BERDIKARI di Desa Motihelumo
Gorontalo

FPMIK Buka Pendaftaran Volunteer untuk Program BERDIKARI di Desa Motihelumo

Kamis 22 Mei 2025
Beli Obat di Luar Rumah Sakit, Semua Resep Dokter Ditanggung BPJS Kesehatan
Gorontalo

Beli Obat di Luar Rumah Sakit, Semua Resep Dokter Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis 22 Mei 2025
Klaim BPJS
Gorontalo

Tak Perlu Lagi ke Kantor, BPJS Kesehatan Gorontalo Optimalkan Layanan Non Tatap Muka

Kamis 22 Mei 2025
Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual
Gorontalo

Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual

Kamis 22 Mei 2025
Next Post
Pinjaman PEN 2020

Pinjaman PEN Rp Rp33,4 miliar Gorontalo Sudah Bisa Dicairkan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Satpol PP Pohuwato Amankan 16 Remaja yang Berduaan di Tempat Gelap

    Satpol PP Pohuwato Amankan 16 Remaja yang Berduaan di Tempat Gelap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPMIK Buka Pendaftaran Volunteer untuk Program BERDIKARI di Desa Motihelumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli Obat di Luar Rumah Sakit, Semua Resep Dokter Ditanggung BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.