No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rekomendasi Bawaslu Kab. Gorontalo Soal Pelanggaran Nelson Ada yang Janggal

Admin by Admin
Minggu 11 Oktober 2020
in Gorontalo, Headline
0
Wahyudin Akili Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili (tengah) ketika melakukan konferensi pers dihadapan wartawan, Sabtu (10/10/2020). foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan pelanggaran calon bupati petahana, Nelson Pomalingo, dinilai memiliki kejanggalan. Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada Sabtu (10/10/2020) itu tak sesuai fakta dan kenyataan di lapangan.

Tim Hubmas paslon Nelson Pomalingo-Dadang Hemeto, Mansir Mudeng, mengemukakan salah satu kejanggalan adalah hand sanitizer, sebagaimana dalil laporan yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Menurut Mansir Mudeng, sejauh ini belum ada pembagian ke masyarakat hand sanitizier tersebut.

“Hand sanitizier itu baru di-launching atau diluncurkan beberapa waktu lalu. Saat ini hand sanitizer yang dimaksud sedang dilakukan uji klinik di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo,” ujar Mansir Mudeng.

Menurut Mansir Mudeng, uji klinik harus dilakukan agar hand sanitizer tersebut bisa didistribusikan. Sampai dengan saat ini, BPOM masih melakukan pengujian.

“Jadi sangat aneh hasil kajian Bawaslu bahwa hand sanitizer ada kaitannya dengan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Bukti klausal menguntungkan di mana? Lah barang itu baru diuji klinik. Izin edarnya saja belum keluar dari BPOM, belum dibagikan, ini kan aneh,” ucap Mansir sambil tertawa lebar.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, PW GP Ansor Gorontalo Sampaikan Program Ketahanan Pangan ke Gubernur

Lebih lanjut Mansir Mudeng menjelaskan alur asal muasal pembuatan hand sanitizer. Pembuatan antiseptik tersebut diawali adanya Dana Insentif Daerah (DID) Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Dana itu diberikan karena Pemkab Gorontalo merupakan daerah terbaik dalam penanganan pandemi Covid-19. Alokasi dana itu kemudian disebar ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Breaking News: Anggota Polsek Kwandang Kritis Setelah Kena Bacok

“Makanya dengan fakta-fakta tersebut, kami menilai ada kejanggalan yang sangat kentara oleh Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan,” tegasnya.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyeluarkan rekomendasi bahwa ketua dan anggota KPU memenuhi unsur dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan khususnya pasal 89 PKPU 1 tahun 2020 sebagaimana yang telah diubah dengan PKPU 9 tahun 2020.

Baca Juga :  Hindari Kerumunan, Pendukung Bakal Paslon Dibatasi Masuk ke Kantor KPU Saat Mendaftar

Kemudian tindakan terlapor calon Petahana Nelson Pomalingo dianggap telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU 10 Tahun 2016 yang sanksi administrasinya terdapat pada pasal 71 ayat 5 dan pasal 90 PKPU 1 tahun 2020. Yaitu yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan seperti yang dilaporkan Robin Bilondatu.

Wahyudin mengatakan, penyalahgunaan kewenangan yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah yang bersangkutan telah melakukan upaya yang mencerminkan menguntungkan dirinya sendiri selaku petahana dengan cara membuat program yang bersumber dari APBD untuk menaikkan citra positif dan popularitas dimata rakyat.

“Tindakan ini merugikan pasangan calon lain yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang tidak berstatus bukan petahana pada Pilkada Kabupaten Gorontalo,” ucapnya. (adm-01/gopos)

Tags: Bawaslu Kab GorontaloHand SanitizerPilkada 2020Pilkada Kabupaten Gorontalo
Previous Post

700 Warga di Wonggarasi Terima Bantuan Pangan Bersubsidi

Next Post

Tindaklanjuti Laporan ke Petahana, Bawaslu Kab. Gorontalo Pakai Bukti Screenshot Berita

Related Posts

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor
Gorontalo

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

Jumat 4 Juli 2025
PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025
Gorontalo

PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025

Jumat 4 Juli 2025
City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo
Gorontalo

City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo

Jumat 4 Juli 2025
Mantan Ketua DPRD Bonebol: Produksi PT GM Potensi Dongkrak PAD, Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas
Gorontalo

Mantan Ketua DPRD Bonebol: Produksi PT GM Potensi Dongkrak PAD, Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas

Jumat 4 Juli 2025
Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional
Gorontalo

Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

Jumat 4 Juli 2025
Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati
Gorontalo

Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati

Jumat 4 Juli 2025
Next Post
Konpres Bawaslu Kabupaten Gorontalo

Tindaklanjuti Laporan ke Petahana, Bawaslu Kab. Gorontalo Pakai Bukti Screenshot Berita

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBM Gorontalo Torehkan Prestasi di Pilmapres 2025 di Universitas Tadulako Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.