GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus penganiayaan yang disebabkan pengaruh minuman keras (Miras) sampai dengan September 2020 sudah mencapai 598 kasus. Kemudian disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencapai 104 kasus.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK dalam rilis yang diterima gopos.id menerangkan bahwa maraknya peredaran minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo telah memberikan dampak negatif dan berkontribusi terhadap tingginya angka kriminalitas. Khususnya pada tindak pidana penganiayaan, KDRT dan pengancaman yang marak terjadi di Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan laporan gangguan kamtibmas yang diterima Polda Gorontalo, dikatakan Wahyu bahwa sampai bulan September 2020 untuk tindak pidana penganiayaan ada 598 kasus. Dengan rincian KDRT 104 kasus dan pengancaman sejumlah 77 kasus.
Sehingga untuk kasus penganiayaan masih menjadi yang tertinggi dibandingkan kasus-kasus lainnya.
“Saya beserta jajaran telah berkomitmen untuk tetap konsisten dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar dalam hal ini para penjual dan pemasok minuman beralkohol. Serta akan terus meningkatkan kerjasama lintas sektoral termasuk dengan jajaran pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah,”ucap Wahyu.
Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai pasokan minuman ber-alkohol yang akan di edarkan ke wilayah provinsi Gorontalo. Maupun yang akan di kirim ke wilayah–wilayah lain di luar provinsi Gorontalo baik yang melalui jalur darat, laut maupun udara.
Baca juga: 33 Ribu Ton Miras Jenis CT Dimusnahkan Polda Gorontalo
Mantan Kapolres Bone Bolango itu kembali mengingatkan bahwa pengaruh minuman keras sangat negatif baik terhadap kesehatan maupun perilaku masyakarat yang mengkonsumsi Miras.
“Berkali-kali Bapak Kapolda mengatakan bahwa pengaruh minuman keras sangat buruk. Hampir semua kasus penganiayaan yang terjadi di Provinsi Gorontalo akibat pengaruh minuman keras. Miras membuat emosi tidak terkendali, mudah marah sehingga menjadi pemicu kriminalitas. Mari kita terus perangi miras, butuh kepedulian kita semua untuk mencegah minuman keras cap tikus masuk ke Gorontalo,” imbuh Alumni Akpol 98 itu. (andi/gopos)