GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, S.IK, menegaskan Polres Gorontalo Kota tak akan mengeluarkan surat izin keramaian dalam bentuk kegiatan apapun.
Hal ini dilakukan karena adanya instruksi Kapolri untuk mendukung semua kebijakan pemerintah dalam rangka penerapan protokol kesehatan.
“Sekarang kami sudah diintruksikan oleh Kapolri untuk melakukan penindakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan tanpa harus menunggu adanya Perda,” ungkap Desmont Harjendro, saat rapat Forkopimda di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo, Jumat (2/10/2020).
Ia menekankan, sebagai Kapolres ia berhak untuk membubarkan kalau misalnya ditemukan di lapangan ada kerumunan. Selain itu, ia pun meminta kepada Pemkot Gorontalo, dalam hal ini pihak Kesbangpol dan Gugus Tugas Covid-19, agar lebih ketat untuk memberikan izin.
“Sebab kami Polri sudah mendapatkan instruksi dari bapak Kapolri untuk tidak sama sekali mengeluarkan izin keramaian,” pungkas Desmont Harjendro. (Ramlan/gopos).