No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU: Penerapan Protokol Kesehatan Jadi Tantangan Pilkada 2020

redaksi by redaksi
Jumat 2 Oktober 2020
in Nasional
0
KPU: Penerapan Protokol Kesehatan Jadi Tantangan Pilkada 2020

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di lapangan sangat sulit menghindari kerumunan massa.

Akibatnya, penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menjadi tantangan terbesar dalam Pilkada 2020.

“Jadi memang tantangan terbesar adalah ketaatan tentang protokol itu sendiri. Jadi yang paling sulit di lapangan adalah bagaimana menghindari kerumunan dan menjaga jarak, itu yang saya lihat di lapangan,” kata Raka melalui keterangannya, Jumat (2/10/2020).

Menurut Raka, sulitnya mencegah kerumunan massa karena secara kultural dan sosiologis, masyarakat Indonesia terbiasa dengan kebersamaan. Karakter masyarakat di Indonesia sejak kecil, senang bersilaturahim dengan orang lain.

Baca Juga :  Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Raka menyebutkan, untuk mengubah kebiasaan tersebut dalam kegiatan pilkada tidak mudah karena memerlukan komitmen bersama antarwarga agar tidak berinteraksi fisik. Misalnya, tidak bersalaman dan tidak berdekatan.

“Ini adalah sebuah perubahan paradigma kebudayaan yang sangat penting kalau kita ingin bisa menerapkan protokol kesehatan ini dengan baik,” tegasnya.

Ia menambahkan, KPU sudah semaksimal mungkin mengatur protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada. KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 untuk membatasi kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan aturan sanksi administrasi bagi pelanggarnya.

Baca Juga :  Tempe dan Jamu Masuk Usulan Warisan Budaya UNESCO

“Khusus sanksi pidana dan sanksi diskualifikasi mohon maaf tidak bisa diatur di PKPU karena memang di Undang-Undang Pilkada tidak diatur,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat kampanye Pilkada 2020 di sejumlah daerah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengonfirmasi jumlah pelanggaran itu ditemukan pada kampanye Pilkada 2020. (Infopublik.id)

Tags: covid 19KPU RIPilkada 2020Protokol Kesehatan
Previous Post

KKP Amankan 8 Pelaku Destructive Fishing di Sulsel

Next Post

Polres Gorontalo Kota Tak Keluarkan Surat Izin Keramaian

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
Polres Kota Tak Keluarkan Izin Keramaian

Polres Gorontalo Kota Tak Keluarkan Surat Izin Keramaian

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.