No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PSBB Ditiadakan, Tempat Usaha di Kota Gorontalo Dibatasi Sampai Pukul 21.00 WITA

redaksi by redaksi
Jumat 2 Oktober 2020
in Kota Smart
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menegaskan semua tempat usaha di Kota Gorontalo akan dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 WITA. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya peningkatan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Gorontalo.

“Salah satu opsi yang akan kita tempuh yaitu memberlakukan jam aktivitas malam untuk tempat-tempat usaha seperti Caffe, Restoran, Rumah Makan, Warkop, serta tempat wisata,” ungkap Marten Taha, saat diwawancarai oleh awak media usai melakukan rapat Forkopimda, yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo, Jumat (2/10/2020).

Selain itu. Marten Taha juga menuturkan, kalau untuk penerbitan surat izin Pemkot Gorontalo akan lebih selektif melakukannya.

Baca Juga :  Walikota Gorontalo Pantau Pencarian Anak Hilang di Pantai Pohe

Ia pun akan memberitahukan kepada Gugus tugas dan Kesbangpol jika ada warga yang bermohon untuk meminta surat izin rekomendasi melebihi dari 50 persen sesuai dengan kapasitas ruangan, maka surat izin tersebut tidak akan dikeluarkan.

“Biarpun sudah ada izin. Tapi ketika tim kami menemukan penyelenggarannya dilapangan, maka saat itu juga kami akan serahkan kepada pihak Kepolisian untuk membubarkan,” tegas Marten

Baca Juga: Sambut HUT TNI Ke -75, Dandim 0807 Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

Disamping itu, ia menjelaskan tetap akan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 180 Tahun 2020 tersebut. Dengan mengimplementasikannya mulai dari tingkat Kota Gorontalo, Kecamatan, Kelurahan, hingga RT dan RW.

Baca Juga :  Lima ASN Badan Penghubung Gorontalo Jakarta Reaktif Covid-19

“Ada beberapa poin penting yang diintruksikan untuk sementara waktu tidak diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan misalnya pesta hajatan, olahraga, seminar, kesenian, budaya, serta perkumpulan-perkumpulan lainnya,” terang Marten.

“Tetapi di digdum kedua juga itu menyebutkan. Jika memang mendesak tidak bisa ditunda lagi, maka tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Dan tentunya harus ada izin dari pihak kepolisian,” tandas Marten Taha. (Ramlan/gopos).

Tags: covid 19PSBB DitiadakanWali Kota Gorontalo
Previous Post

Sambut HUT TNI Ke -75, Dandim 0807 Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

Next Post

Huzairin Roham Purna Tugas, Sekdaprov Sertijab Plt Kaban Keuangan

Related Posts

Bagian pondasi dermaga kapal di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, mengalami kerusakan akibat gelombang laut yang tinggi. (foto.istimewa)
Kota Smart

Dermaga KNMP Leato Selatan Alami Kerusakan Usai Diterjang Gelombang Tinggi

Senin 18 Mei 2026
Kota Smart

Dua Lurah di Kota Gorontalo Kompak Evakuasi Pohon yang Tumbang

Jumat 15 Mei 2026
Kota Smart

Perumda Air Minum Kota Gorontalo Klaim Pasokan Air Masih Surplus, Siap Layani Tambahan Pelanggan Usaha

Senin 11 Mei 2026
Kota Smart

UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Walikota Gorontalo Adhan Dambea
Kota Smart

Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

Jumat 8 Mei 2026
Kota Smart

Pemkot Sidak 3 SPPG, 1 IPAL Dinyatakan Belum Layak

Senin 4 Mei 2026
Next Post

Huzairin Roham Purna Tugas, Sekdaprov Sertijab Plt Kaban Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.