No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Cegah Kerumunan, Pemerintah Belum Terbitkan Perppu

redaksi by redaksi
Selasa 22 September 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya mengatur tata cara pemilihan dalam kondisi normal, sehingga berpotensi menyebabkan kerumunan massa.

Namun, pemerintah belum memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan di tengah pandemi Covid-19.

“Untuk mencegah kerumunan tidak harus dengan Perppu,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian melalui keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Menurut Tito, selain ada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, ada sejumlah peraturan di luar rezim pemilihan yang dapat digunakan untuk mengantisipasi kerumunan massa.

Instansi terkait seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan pilkada tahun ini.

Baca Juga: 13 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

“Juga dengan undang-undang yang banyak sekali termasuk undang-undang lalu lintas, peraturan ketertiban umum,” kata Tito.

Baca Juga :  Pagi Ini, Jokowi Lantik Listyo Sigit Jadi Kapolri

Ia menuturkan, terkait usulan penerbitan Perppu untuk menambah durasi waktu pemungutan suara imbas penerapan protokol kesehatan, dapat menggunakan cara lain.

Penyelenggara pemilu dapat menambah jumlah bilik suara dalam satu tempat pemungutan suara (TPS), memperluas TPS, bahkan penambahan TPS itu sendiri.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyebutkan, pada saat simulasi pemungutan suara, rata-rata satu pemilih menghabiskan waktu empat menit untuk menyelesaikan pencoblosan.

Jika empat menit dikali jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS 500 orang dengan minimal tiga bilik suara, maka pemungutan suara membutuhkan waktu lebih dari enam jam.

Sementara, UU Pilkada menentukan, pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai 13.00. Penambahan waktu juga sebagai upaya menghindari penumpukan pemilih dalam satu waktu.

Baca Juga :  Presiden Teken PP THR, Menkeu Siapkan Rp20 T

“Ini saya kira yang nanti seandainya perlu payung hukum Perppu dalam mengatur hal-hal yang sifatnya teknis,” kata Abhan.

Selain itu, Bawaslu mengharapkan terdapat regulasi tegas dan sanksi yang jelas terkait pelaksanaan tahapan yang berpotensi melibatkan banyak orang seperti kampanye, pungut hitung, dan sebagainya.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Mendagri Tunda Pilkades

Jika tidak diatur melalui UU, kata Abhan maka KPU juga tentu tidak akan berani menerapkannya di PKPU. Sebab, legalitasnya pasti akan dipertanyakan karena melampaui ketentuan

“Tentu kalau ini mau ditempuh untuk menghilangi apa potensi kerumunan masa tentu harus ada payung hukum dan payung hukum yang paling cepat adalah Perppu,” tambahnya.

Sementara itu, DPR, pemerintah, dan KPU sepakat tidak menunda Pilkada 2020. Pemungutan suara serentak di 270 daerah akan tetap dijadwalkan pada 9 Desember 2020. (InfoPublik.id)

Tags: covid 19Kerumunan WargaMendagriPerppuPilkada 2020
Previous Post

Tatap Muka Pimpinan Parpol-KPU, Kapolda Gorontalo Sosialisasikan Maklumat Kapolri Kepatuhan Prokes Pilkada

Next Post

Kapolda-Danrem Ingatkan Forkopimda Bonebol Tak Lelah Gelorakan Protokol Kesehatan Demi Keselamatan Warga

Related Posts

Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Kepala BGN Dadan Hindayana saat hadir di Jember resmikan dapur MBG
Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nani Deyang Jadi Kepala BGN

Selasa 2 Juni 2026
Putusan MK
Nasional

Warning! Parpol yang Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bisa Dicoret

Selasa 26 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Next Post

Kapolda-Danrem Ingatkan Forkopimda Bonebol Tak Lelah Gelorakan Protokol Kesehatan Demi Keselamatan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.