No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Cegah Kerumunan, Pemerintah Belum Terbitkan Perppu

redaksi by redaksi
Selasa 22 September 2020
in Nasional
0
Cegah Kerumunan, Pemerintah Belum Terbitkan Perppu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian. Foto Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya mengatur tata cara pemilihan dalam kondisi normal, sehingga berpotensi menyebabkan kerumunan massa.

Namun, pemerintah belum memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan di tengah pandemi Covid-19.

“Untuk mencegah kerumunan tidak harus dengan Perppu,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian melalui keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Menurut Tito, selain ada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, ada sejumlah peraturan di luar rezim pemilihan yang dapat digunakan untuk mengantisipasi kerumunan massa.

Instansi terkait seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan pilkada tahun ini.

Baca Juga: 13 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

“Juga dengan undang-undang yang banyak sekali termasuk undang-undang lalu lintas, peraturan ketertiban umum,” kata Tito.

Baca Juga :  ASN Dilarang Mudik, Tak Patuh Diberi Sanksi

Ia menuturkan, terkait usulan penerbitan Perppu untuk menambah durasi waktu pemungutan suara imbas penerapan protokol kesehatan, dapat menggunakan cara lain.

Penyelenggara pemilu dapat menambah jumlah bilik suara dalam satu tempat pemungutan suara (TPS), memperluas TPS, bahkan penambahan TPS itu sendiri.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyebutkan, pada saat simulasi pemungutan suara, rata-rata satu pemilih menghabiskan waktu empat menit untuk menyelesaikan pencoblosan.

Jika empat menit dikali jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS 500 orang dengan minimal tiga bilik suara, maka pemungutan suara membutuhkan waktu lebih dari enam jam.

Sementara, UU Pilkada menentukan, pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai 13.00. Penambahan waktu juga sebagai upaya menghindari penumpukan pemilih dalam satu waktu.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPR RI Dukung Gagasan SMSI untuk Luncurkan Newsroom

“Ini saya kira yang nanti seandainya perlu payung hukum Perppu dalam mengatur hal-hal yang sifatnya teknis,” kata Abhan.

Selain itu, Bawaslu mengharapkan terdapat regulasi tegas dan sanksi yang jelas terkait pelaksanaan tahapan yang berpotensi melibatkan banyak orang seperti kampanye, pungut hitung, dan sebagainya.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Mendagri Tunda Pilkades

Jika tidak diatur melalui UU, kata Abhan maka KPU juga tentu tidak akan berani menerapkannya di PKPU. Sebab, legalitasnya pasti akan dipertanyakan karena melampaui ketentuan

“Tentu kalau ini mau ditempuh untuk menghilangi apa potensi kerumunan masa tentu harus ada payung hukum dan payung hukum yang paling cepat adalah Perppu,” tambahnya.

Sementara itu, DPR, pemerintah, dan KPU sepakat tidak menunda Pilkada 2020. Pemungutan suara serentak di 270 daerah akan tetap dijadwalkan pada 9 Desember 2020. (InfoPublik.id)

Tags: covid 19Kerumunan WargaMendagriPerppuPilkada 2020
Previous Post

Tatap Muka Pimpinan Parpol-KPU, Kapolda Gorontalo Sosialisasikan Maklumat Kapolri Kepatuhan Prokes Pilkada

Next Post

Kapolda-Danrem Ingatkan Forkopimda Bonebol Tak Lelah Gelorakan Protokol Kesehatan Demi Keselamatan Warga

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Nota Keuangan dalam rangka Sidang Tahunan di Gedung DPR.
Nasional

Prabowo akan Alokasikan Anggaran Rp178,7 Triliun untuk Tunjangan Guru-Dosen

Jumat 15 Agustus 2025
Rahayu Kaino, Finalis Duta Maritim Indonesia asal Bone Pesisir, saat bertemu Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pesisir, Kamis (14/8/2025). (Foto.istimewa)
Gorontalo

Bawa Suara Nelayan Pelosok ke Senayan, Rahayu Kaino Tagih Perhatian Pusat

Jumat 15 Agustus 2025
Akhirnya Minta Maaf, Nusron Klarifikasi soal Pernyataan ‘Semua Tanah Milik Negara’
Nasional

Akhirnya Minta Maaf, Nusron Klarifikasi soal Pernyataan ‘Semua Tanah Milik Negara’

Selasa 12 Agustus 2025
Asbanda Gelar Penarikan Undian Tabungan Simpeda Tahun XXXVI 2025
Nasional

Asbanda Gelar Penarikan Undian Tabungan Simpeda Tahun XXXVI 2025

Jumat 8 Agustus 2025
Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Next Post
Kapolda-Danrem Ingatkan Forkopimda Bonebol Tak Lelah Gelorakan Protokol Kesehatan Demi Keselamatan Warga

Kapolda-Danrem Ingatkan Forkopimda Bonebol Tak Lelah Gelorakan Protokol Kesehatan Demi Keselamatan Warga

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.