GOPOS.ID, GORONTALO – Dugaan penganiayaan yang didakwakan terhadap Darwis Moridu alias Ka Daru kini memasuki tahap pembuktian. Empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penunut Umum (JPU) Anto Widi Nugroho pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (22/9/2020).
Salah satunya adalah istri korban, Ratna Salihi. Selain Ratna ada tiga saksi lainnya, diantaranya Rice Maliyu saksi yang melihat kejadian tersebut, dan juga ahli yaitu dr. Dian Eka Agustina Tambunan dan dr. Rahmawati Dai.
Sidang kali ini tidak berlangsung daring, sebab terjadi masalah teknis dalam proses pelaksanaan sidang daring. Terdakwa Darwis Moridu yang sebelumnya akan sidang daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo, akhirnya ke pengadilan. Situasi inipula yang membuat sidang sempat tertunda. Yang seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WITA. Sidang baru dimulai pukul 12.30 WITA.
Di hadapan majelis hakim, Ratna Salihi mengakui bila suaminya, Awis Idrus, mengalami luka di bagian bibir. Hal itu diketahui setelah Awis Idrus pulang ke rumah. Meski begitu,Ratna mengaku tak mengetahui bila ada memar di tubuh korban.
“Saya hanya lihat bibirnya yang luka,” ujar Ratna Salihi kepada majelis hakim yang dipimpin Dwi Hatmodjo dan beranggotakan Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar dan Efendy Kadengkang.
Ratna mengaku, selain mengalami luka di bagian bibir, bila korban turut mengeluhkan sakit pada bagian perut. Sakit itu timbul setelah dipukul oleh terdakwa.
“Sebelum kejadian, korban juga sudah menderita penyakit ambeien dan BAB berdarah,” ungkap Ratna dalam persidangan.
Ratna mengatakan, terdakwa sering membawakan susu dan uang tunai saat korban dirawat. Akan tetapi Ratna tak ingat lagi berapa nominal uang tunai yang diserahkan terdakwa.
“Sebelum meninggal korban juga mengaku tak lagi keberatan karena terdakwa sudah meminta maaf,” ujar Ratna.
Baca juga: Sidang Darwis Moridu: Empat Saksi Hadir Memberi Keterangan
Sementara itu suasana persidangan sempat riuh, setelah keterangan saksi Rice Maliu. Pasalnya, Rice memberikan kesaksian sambil memeragakan apa yang diketahuinya.
Hal itu membuat para pengunjung pun tak kuasa menahan tawa. Sehingga majelis hakim sempat memeringatkan agar para pihak menghormati jalannya sidang.
Dalam keterangan yang disampaikan, Rice Maliu, mengaku melihat terdakwa memegang kerah kemeja korban. Akan tetapi, Rice tak melihat terdakwa memukul korban. Demikian pula luka di bagian wajah atau di tubuh korban.(Ilham/gopos)