GOPOS.ID, GORONTALO – Team alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Muh. Saiful Tumulo alias Pipul Jl Jhon Ario Katili (Eks Jl. Andalas), Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Kamis (24/1/2019) pukul 20.30 wita lalu. Tepatnya di simpang empat BRI Andalas.
Untuk saat ini polisi baru memeriksa satu terduga kuat yang melakukan penganiayaan dengan cara penikam tangan korban dengan menggunakan pisau. Penganiayaan itu dilakukan sebanyak dua kali di bagian tangan. Pelaku ini sangatlah nekad, mengingat usia pelaku masih terbilang bocah.
Baca juga : Ingat Kasus Penikaman Jalan Andalas? Pelakunya Sudah Tertangkap
Ya, dari hasil penyidikan tim, pelaku yang diamankan Selasa (5/2/2019) di salah satu tempat pemancingan di Desa Ayula Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango masih berusia 14 tahun.
Dikonfirmasi Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Handy Senonugroho,SIK membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam tersebut. Bahkan pelaku yang masih di bawah umur itu sementara ini sedang diperiksa oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Gorontalo Kota.
“Kami menetapkan anak OY 14 tahun sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi di jalan Jl Jhon Ario Katili (Eks Jl. Andalas), Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Kamis (24/1/2019),” ucapnya.
Dari hasil interogasi motif dari penganiayaan tersebut karena satu hari sebelum kejadian korban sempat dikejar pelaku dan korban mengeluarkan pisau yang terselip dari pinggannya. Namun pelaku saat itu langsung melarikan diri.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik polres Gorontalo Kota dan barang bukti sudah diamankan oleh penyidik,” papar AKP Handy Senonugroho,SIK. (ndi)
Baca juga :