No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum Kepala Madrasah Pelaku Pencabulan di Gorontalo Ditahan

Admin by Admin
Minggu 30 Agustus 2020
in Hukum & Kriminal
0
Diambil Keterangan

Pelaku pencabulan ketika diambil keterangan yang didampingi penasehat hukumnya. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Oknum Kepala Madrasah di Tibawa yang diduga mencabuli siswanya sendiri ditahan di Mapolres Gorontalo, Sabtu (29/8/2020).

Penahanan dilakukan setelah sebelumnya mantan Kepala Madrasah YB ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan asusila yang dilaporkan oleh orang tua NK ke Polres Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno kepada Gopos.id mengungkapkan penahanan terhadap YB berdasarkan surat perintah SP.HAN/72/VII/RES.1.24/2020.

“Sebelumnya kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah bukti seperti keterangan saksi dan surat visum,” ungkap Iptu Nauval.

Baca Juga :  Seorang Tukang Cukur Rambut di Bone Bolango Diduga Sodomi 15 Anak di Bawah Umur

Baca juga: Oknum Mantan Kepala Madrasah di Gorontalo yang Diduga Cabuli Siswi Ditetapkan Tersangka

Iptu Nauval melanjutkan tersangka dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU perlindungan anak Junto pasal 64 KUHPidana.

“Untuk saat ini tersangka akan kami tahan selama dua puluh hari kedepan di Mapolres Gorontalo,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut pada Februari 2020 di Desa Dunggala Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 81 ayat (2),(3) jo pasal 76 D UU RI. No. 17 thn 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 thn 2006 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana (Abin/Gopos)

Baca Juga :  Polisi Buru Pembobol ATM di Bandara Djalaluddin Gorontalo
Tags: Pencabu;anPencabulan Siswi Madrasah
Previous Post

Lewat Aplikasi SIPD, Pemkab Tulungagung Bahas Penyusunan Rencana APBD 2021

Next Post

Paling Siap Tantang Petahana, Rustam: Musuh Saya Kebodohan dan Kemiskinan

Related Posts

Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Next Post

Paling Siap Tantang Petahana, Rustam: Musuh Saya Kebodohan dan Kemiskinan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.