No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

BI Buka Penukaran UPK 75 Secara Kolektif

Hasan by Hasan
Senin 24 Agustus 2020
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Bank Indonesia menggulirkan kebijakan percepatan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75. Yaitu penukaran uang dengan nominal Rp75 ribu dapat dilakukan secara kolektif. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku, Selasa (24/8/2020) pukul 07.00 WIB.

Kebijakan penukaran UPK 75 secara kolektif ini ditujukan untuk kementerian/lembaga, instansi pemerintah daerah, korporasi, asosiasi, perkumpulan serta masyarakat umum. Kebijakan penukaran secara kolektif berlaku minimal 17 orang. Mahfumnya, satu orang yang ditunjuk dapat mewakili pemesanan penukaran UPK paling sedikit 17 orang.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menerangkan syarat penukaran kolektif sama dengan penukaran individu. Yaitu permohonan pemesanan penukaran melalui aplikasi pintar BI. Permohonan pemesanan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Satu KTP untuk satu lembar UPK 75.

“Jadi 17 orang itu bukan berarti satu orang 17 lembar. Tetapi satu orang mewakili minimal 17 orang,” ujar  Marlison Hakim dalam taklimat media secara virtual, Senin (24/8/2020).

Baca Juga :  BI Gorontalo Buka 21 Titik Layanan Penukaran Uang 

Syarat lainnya adalah kelompok wajib menunjuk satu orang yang menjadi wakil untuk melakukan penukaran. Pihak yang ditunjuk selanjutnya menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dalam format Microsoft Excel. Surat permohonan dan daftar pemesanan selanjutnya dikirimkan melalui email sesuai kantor Bank Indonesia yang dituju.

“Daftar email yang dituju serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh aplikasi pintar BI. Yaitu https://pintar.bi.go.id,” ujar Marlison Hakim.

Baca juga: Semarak Kemerdekaan RI, BI-Pemprov Gorontalo Gelar Festival Beleuto

Menurut Marlison Hakim, dalam penukaran pihak yang ditunjuk datang langsung ke lokasi dan jadwal sesuai dalam bukti pemesanan. Pihak yang ditunjuk wajib membawa surat pemohonan asli, bukti pemesanan yang diterima melalui email, serta fotokopi KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan.

Baca Juga :  Pertama di Gorontalo, GRBC Gowes Mandiri Sejauh 200 Km Berbatas Waktu

“Fotokopi KTP penukar harus sesuai dengan yang terdaftar dalam daftar pemesanan,” kata Marlison Hakim menerangkan.

Marlison Hakim menjelaskan, kebijakan penukaran UPK secara kolektif dikeluarkan BI setelah melihat animo masyarakat dalam memesan penukaran UPK melalui aplikasi pintar BI. Dalam aplikasi pintar, jumlah pemesan penukaran UPK 75 sampai dengan 30 September 2020 tercatat sebanyak 197.454 lembar. Sementara untuk realisasinya hingga Senin (24/8/2020) pukul 12.00 WIB sebanyak 26.824 lembar.

“Melihat animo masyarakat maka BI berharap masyarakat luas semakin cepat dan semakin banyak mendapatkan UPK 75,” ujarnya.

Kepala Departemen Pengelolaan Sistem Informasi Bank Indonesia, Endang Trianti, mengingatkan agar pengisian form pemesanan penukaran dilakukan secara cermat. Hal itu bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar proses penukaran.

“Pastikan lagi formulir permohonan dan daftar pemesanan telah diisi dengan baik dan benar,” imbau dia.(adm-02/gopos)

Tags: BIPenukaran UPKUang Rp75 Ribu
Previous Post

Suhu di Gorontalo Tiba-tiba Dingin, Ini Penjelasan BMKG

Next Post

Pencalonan Iwan Adam di Pilkada Pohuwato Tunggu Keputusan DPP Golkar

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post

Pencalonan Iwan Adam di Pilkada Pohuwato Tunggu Keputusan DPP Golkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.