No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rapid Test di Perbatasan Atinggola Ilegal?

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 29 Juni 2020
in Gorontalo, Headline
0
Rapid Test

Ilustrasi Rapid Test

1.6k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Keberadaan pos rapid test di wilayah perbatasan Gorontalo-Sulawesi Utara (Sulut) yang berada di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mendapat sorotan. Tidak hanya pelaku perjalanan maupun warga, terakhir Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ikut berkomentar terkait dengan adanya pos rapid di perbatasan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Gorontalo Utara, Rizal Yusuf Kune membeberkan bahwa keberadaan rapid test di pos kecil tersebut telah melanggar aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 411/Kemenkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik.

Ia menjelaskan rapid test oleh Biosikma yang diperbantukan oleh pemerintah provinsi di perbatasan memang memudahkan masyarakat. Namun permasalahannya bertentangan dengan aturan yang berlaku sesuai Permenkes.

Baca Juga :  Pesan Terakhir Adi, Pria yang Tewas Gantung Diri di Tuladenggi

“Dalam aturan Permenkes pada pasal 8 dijelaskan bahwa pelaksanaan harus berdasarkan permintaan secara tertulis baik dari dokter, bidan dan penegakan hukum. Sementara pasal 9 laboratorium tidak bisa membentuk pos-pos kecil. Pasal 10 juga menyebutkan pelaksanaan dari pada rapid test itu harus di gedung yang memenuhi syarat. Jadi tidak ada pos-pos kecil semacam itu,” jelas Rizal, saat dihubungi gopos.id melalui via telpon, Senin (29/6/2020).

Disamping itu juga dirinya menjelaskan seharusnya sebelum diadakan pos rapid di daerah perbatasan, harus dikoordinasikan dengan pihak pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Usai Canangkan PSBB, Gubernur Gorontalo Bagikan Sembako untuk 8.000 KPM

Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat soal keberadaan pos rapid test.

Kendati menurut dia pos rapid test itu untuk mempermudah masyarakat, namun menimbulkan image bahwa pemerintah Gorut menjadikan rapid test tersebut untuk kepentingan bisnis.

“Itu diketahui pada saat pelaksanaan sudah dua hari yang diberitahukan melalui salah satu Satgas dari dinas kesehatan provinsi. Saya juga sudah melakukan koordinasi dengan provinsi setelah saya baca aturan itu rencananya akan ditarik kembali hari ini,” tandasnya. (isno/gopos)

Tags: GorontaloRapid TestRapid Test Perbatasan
Previous Post

Dukcapil Bone Bolango Gratiskan Penggantian Dokumen yang Rusak Akibat Banjir

Next Post

Warga Gorut Digratiskan untuk Pengurusan Rapid Test

Related Posts

Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Bone Bolango Fun Run Dapat Dukungan dari Ismet Mile
Gorontalo

Bone Bolango Fun Run Dapat Dukungan dari Ismet Mile

Kamis 3 Juli 2025
Aksi Sudah Meresahkan, Lutfi “Pengemis Kaya” Diamankan Satpol PP Kota Gorontalo
Gorontalo

Aksi Sudah Meresahkan, Lutfi “Pengemis Kaya” Diamankan Satpol PP Kota Gorontalo

Kamis 3 Juli 2025
Ada Rumah Warga Nyaris Roboh Akibat Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Ada Rumah Warga Nyaris Roboh Akibat Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus
Gorontalo

Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

Kamis 3 Juli 2025
Next Post

Warga Gorut Digratiskan untuk Pengurusan Rapid Test

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.