No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rapid Test di Perbatasan Atinggola Ilegal?

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 29 Juni 2020
in Gorontalo, Headline
0
1.6k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Keberadaan pos rapid test di wilayah perbatasan Gorontalo-Sulawesi Utara (Sulut) yang berada di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mendapat sorotan. Tidak hanya pelaku perjalanan maupun warga, terakhir Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ikut berkomentar terkait dengan adanya pos rapid di perbatasan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Gorontalo Utara, Rizal Yusuf Kune membeberkan bahwa keberadaan rapid test di pos kecil tersebut telah melanggar aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 411/Kemenkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik.

Ia menjelaskan rapid test oleh Biosikma yang diperbantukan oleh pemerintah provinsi di perbatasan memang memudahkan masyarakat. Namun permasalahannya bertentangan dengan aturan yang berlaku sesuai Permenkes.

Baca Juga :  Bapppeda Gorontalo Petakan Masalah Sampah Danau Limboto

“Dalam aturan Permenkes pada pasal 8 dijelaskan bahwa pelaksanaan harus berdasarkan permintaan secara tertulis baik dari dokter, bidan dan penegakan hukum. Sementara pasal 9 laboratorium tidak bisa membentuk pos-pos kecil. Pasal 10 juga menyebutkan pelaksanaan dari pada rapid test itu harus di gedung yang memenuhi syarat. Jadi tidak ada pos-pos kecil semacam itu,” jelas Rizal, saat dihubungi gopos.id melalui via telpon, Senin (29/6/2020).

Disamping itu juga dirinya menjelaskan seharusnya sebelum diadakan pos rapid di daerah perbatasan, harus dikoordinasikan dengan pihak pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Update Covid-19 Gorontalo [21/5/2020]: Pasien Positif Bertambah Lagi 3 Orang

Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat soal keberadaan pos rapid test.

Kendati menurut dia pos rapid test itu untuk mempermudah masyarakat, namun menimbulkan image bahwa pemerintah Gorut menjadikan rapid test tersebut untuk kepentingan bisnis.

“Itu diketahui pada saat pelaksanaan sudah dua hari yang diberitahukan melalui salah satu Satgas dari dinas kesehatan provinsi. Saya juga sudah melakukan koordinasi dengan provinsi setelah saya baca aturan itu rencananya akan ditarik kembali hari ini,” tandasnya. (isno/gopos)

Tags: GorontaloRapid TestRapid Test Perbatasan
Previous Post

Dukcapil Bone Bolango Gratiskan Penggantian Dokumen yang Rusak Akibat Banjir

Next Post

Warga Gorut Digratiskan untuk Pengurusan Rapid Test

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post

Warga Gorut Digratiskan untuk Pengurusan Rapid Test

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.