GOPOS.ID, KWANDANG – Keberadaan pos rapid test di wilayah perbatasan Gorontalo-Sulawesi Utara (Sulut) yang berada di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mendapat sorotan. Tidak hanya pelaku perjalanan maupun warga, terakhir Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ikut berkomentar terkait dengan adanya pos rapid di perbatasan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Gorontalo Utara, Rizal Yusuf Kune membeberkan bahwa keberadaan rapid test di pos kecil tersebut telah melanggar aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 411/Kemenkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik.
Ia menjelaskan rapid test oleh Biosikma yang diperbantukan oleh pemerintah provinsi di perbatasan memang memudahkan masyarakat. Namun permasalahannya bertentangan dengan aturan yang berlaku sesuai Permenkes.
“Dalam aturan Permenkes pada pasal 8 dijelaskan bahwa pelaksanaan harus berdasarkan permintaan secara tertulis baik dari dokter, bidan dan penegakan hukum. Sementara pasal 9 laboratorium tidak bisa membentuk pos-pos kecil. Pasal 10 juga menyebutkan pelaksanaan dari pada rapid test itu harus di gedung yang memenuhi syarat. Jadi tidak ada pos-pos kecil semacam itu,” jelas Rizal, saat dihubungi gopos.id melalui via telpon, Senin (29/6/2020).
Disamping itu juga dirinya menjelaskan seharusnya sebelum diadakan pos rapid di daerah perbatasan, harus dikoordinasikan dengan pihak pemerintah daerah setempat.
Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat soal keberadaan pos rapid test.
Kendati menurut dia pos rapid test itu untuk mempermudah masyarakat, namun menimbulkan image bahwa pemerintah Gorut menjadikan rapid test tersebut untuk kepentingan bisnis.
“Itu diketahui pada saat pelaksanaan sudah dua hari yang diberitahukan melalui salah satu Satgas dari dinas kesehatan provinsi. Saya juga sudah melakukan koordinasi dengan provinsi setelah saya baca aturan itu rencananya akan ditarik kembali hari ini,” tandasnya. (isno/gopos)