No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rapid Test di Perbatasan Atinggola Ilegal?

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 29 Juni 2020
in Gorontalo, Headline
0
Rapid Test

Ilustrasi Rapid Test

1.6k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Keberadaan pos rapid test di wilayah perbatasan Gorontalo-Sulawesi Utara (Sulut) yang berada di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mendapat sorotan. Tidak hanya pelaku perjalanan maupun warga, terakhir Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ikut berkomentar terkait dengan adanya pos rapid di perbatasan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Gorontalo Utara, Rizal Yusuf Kune membeberkan bahwa keberadaan rapid test di pos kecil tersebut telah melanggar aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 411/Kemenkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik.

Ia menjelaskan rapid test oleh Biosikma yang diperbantukan oleh pemerintah provinsi di perbatasan memang memudahkan masyarakat. Namun permasalahannya bertentangan dengan aturan yang berlaku sesuai Permenkes.

Baca Juga :  Sebanyak 250 Kader Posyandu Kota Gorontalo Dukung Program Bangga Kencana

“Dalam aturan Permenkes pada pasal 8 dijelaskan bahwa pelaksanaan harus berdasarkan permintaan secara tertulis baik dari dokter, bidan dan penegakan hukum. Sementara pasal 9 laboratorium tidak bisa membentuk pos-pos kecil. Pasal 10 juga menyebutkan pelaksanaan dari pada rapid test itu harus di gedung yang memenuhi syarat. Jadi tidak ada pos-pos kecil semacam itu,” jelas Rizal, saat dihubungi gopos.id melalui via telpon, Senin (29/6/2020).

Disamping itu juga dirinya menjelaskan seharusnya sebelum diadakan pos rapid di daerah perbatasan, harus dikoordinasikan dengan pihak pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Pemerintah Dorong Terbentuknya Pokja Indeks Demokrasi Indonesia

Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat soal keberadaan pos rapid test.

Kendati menurut dia pos rapid test itu untuk mempermudah masyarakat, namun menimbulkan image bahwa pemerintah Gorut menjadikan rapid test tersebut untuk kepentingan bisnis.

“Itu diketahui pada saat pelaksanaan sudah dua hari yang diberitahukan melalui salah satu Satgas dari dinas kesehatan provinsi. Saya juga sudah melakukan koordinasi dengan provinsi setelah saya baca aturan itu rencananya akan ditarik kembali hari ini,” tandasnya. (isno/gopos)

Tags: GorontaloRapid TestRapid Test Perbatasan
Previous Post

Dukcapil Bone Bolango Gratiskan Penggantian Dokumen yang Rusak Akibat Banjir

Next Post

Warga Gorut Digratiskan untuk Pengurusan Rapid Test

Related Posts

Harga Barito di Gorontalo Merangkak Naik Jelang Ramadan
Gorontalo

Harga Barito di Gorontalo Merangkak Naik Jelang Ramadan

Senin 9 Februari 2026
Dinamika Harga Pangan Gorontalo Jelang Ramadan: Beras Stabil, Ketan Melambung
Gorontalo

Dinamika Harga Pangan Gorontalo Jelang Ramadan: Beras Stabil, Ketan Melambung

Senin 9 Februari 2026
Angin Puting Beliung Terjang Tibawa, 20 Rumah Rusak Berat
Gorontalo

Angin Puting Beliung Terjang Tibawa, 20 Rumah Rusak Berat

Senin 9 Februari 2026
Jurnalis Kota Gorontalo Juara Liga Futsal dalam Rangka HPN ke-80
Gorontalo

Jurnalis Kota Gorontalo Juara Liga Futsal dalam Rangka HPN ke-80

Senin 9 Februari 2026
Jurnalis Kota Gorontalo Kunci Puncak Klasemen Journalist Futsal League
Gorontalo

Jurnalis Kota Gorontalo Kunci Puncak Klasemen Journalist Futsal League

Minggu 8 Februari 2026
BIOTA Sensus Burung-air di Danau Limboto
Gorontalo

BIOTA Sensus Burung-air di Danau Limboto

Sabtu 7 Februari 2026
Next Post

Warga Gorut Digratiskan untuk Pengurusan Rapid Test

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Konten Kreator ZH Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO

    Konten Kreator ZH Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ismet Mile Kuasai PPP Gorontalo, Ribuan Warga Beri Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Entry Meeting BPK RI, Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Komitmen Transparansi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III Dekot Bahas Kesiapan Infrastruktur 2026, Renovasi Mall Pelayanan Publik hingga Kantor Wali Kota Jadi Fokus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Puting Beliung Terjang Tibawa, 20 Rumah Rusak Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.