No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rapid Test di Perbatasan Atinggola Ilegal?

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 29 Juni 2020
in Gorontalo, Headline
0
1.6k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Keberadaan pos rapid test di wilayah perbatasan Gorontalo-Sulawesi Utara (Sulut) yang berada di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mendapat sorotan. Tidak hanya pelaku perjalanan maupun warga, terakhir Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ikut berkomentar terkait dengan adanya pos rapid di perbatasan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Gorontalo Utara, Rizal Yusuf Kune membeberkan bahwa keberadaan rapid test di pos kecil tersebut telah melanggar aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 411/Kemenkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik.

Ia menjelaskan rapid test oleh Biosikma yang diperbantukan oleh pemerintah provinsi di perbatasan memang memudahkan masyarakat. Namun permasalahannya bertentangan dengan aturan yang berlaku sesuai Permenkes.

Baca Juga :  Dari Gorontalo, PPP Deklarasi Sandiaga Uno Capres 2024

“Dalam aturan Permenkes pada pasal 8 dijelaskan bahwa pelaksanaan harus berdasarkan permintaan secara tertulis baik dari dokter, bidan dan penegakan hukum. Sementara pasal 9 laboratorium tidak bisa membentuk pos-pos kecil. Pasal 10 juga menyebutkan pelaksanaan dari pada rapid test itu harus di gedung yang memenuhi syarat. Jadi tidak ada pos-pos kecil semacam itu,” jelas Rizal, saat dihubungi gopos.id melalui via telpon, Senin (29/6/2020).

Disamping itu juga dirinya menjelaskan seharusnya sebelum diadakan pos rapid di daerah perbatasan, harus dikoordinasikan dengan pihak pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Kritik Untuk Kebijakan Tunjangan Hari Raya 

Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat soal keberadaan pos rapid test.

Kendati menurut dia pos rapid test itu untuk mempermudah masyarakat, namun menimbulkan image bahwa pemerintah Gorut menjadikan rapid test tersebut untuk kepentingan bisnis.

“Itu diketahui pada saat pelaksanaan sudah dua hari yang diberitahukan melalui salah satu Satgas dari dinas kesehatan provinsi. Saya juga sudah melakukan koordinasi dengan provinsi setelah saya baca aturan itu rencananya akan ditarik kembali hari ini,” tandasnya. (isno/gopos)

Tags: GorontaloRapid TestRapid Test Perbatasan
Previous Post

Dukcapil Bone Bolango Gratiskan Penggantian Dokumen yang Rusak Akibat Banjir

Next Post

Warga Gorut Digratiskan untuk Pengurusan Rapid Test

Related Posts

Gorontalo

Puncak PENAS XVII Gorontalo: Presiden Prabowo Pacu Semangat Petani-Nelayan

Rabu 24 Juni 2026
Kepala Perum Bulog Cabang Gorontalo, La Ode Sulaiman
Gorontalo

PENAS Jadi Pemantik Kebangkitan Pertanian Modern

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Upiya Karanji Jadi Simbol Kebanggaan Gorontalo di PENAS XVII

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Ratusan Siswa Antusias Sambut Kedatangan Prabowo Subianto

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

La Ode Sulaiman: Puncak PENAS XVII Jadi Strategis Mewujudkan Swasembada Pangan

Rabu 24 Juni 2026
Next Post

Warga Gorut Digratiskan untuk Pengurusan Rapid Test

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Foto. Istimewa/Screenshot google)

    Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMGO Benarkan Video Viral Soal Beasiswa-KIP Kampus Negeri adalah Calon Mahasiswinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rum Ngaku Kecewa, Kunjungan Mentrans ke Boalemo Dibatalkan Mendadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Kukuhkan 700 Lulusan pada Wisuda ke-61, Rektor Pesan Jadilah Agen Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.