GOPOS.ID, JAKARTA – Di kondisi pandemi Covid-19 jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan partisipasi pemilih, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilaksanakan mencapai 77,5 persen. Angka ini sama halnya dengan target pada Pemilu sebelumnya.
Namun dibalik itu, ada yang dikhawatirkan dari pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini. Yaitu kemungkinan tertundanya Pilkada jika daerah tersebut masuk dalam zona merah atau zona hitam.
KPU RI akan menunda pemungutan suara Pilkada 2020 di daerah dengan risiko tinggi virus corona (Covid-19).
Kondisi tersebut bisa dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
“Kita membuka ruang di mana kalau nanti pada hari pemungutan suara sebagaimana bunyi Perppu, memang ada daerah-daerah pandeminya masih sangat tinggi sekali. Sehingga masuk zona merah bahkan zona hitam. Maka dibuka peluang bagi daerah-daerah tertentu untuk melakukan penundaan tahapan,” ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.
Menurut Pramono, kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 tidak seragam di setiap wilayah Indonesia. Ada daerah yang tidak terdapat kasus Covid-19 (zona hijau), daerah berisiko rendah (zona kuning), daerah berisiko sedang (zona oranye), dan daerah berisiko tinggi (merah).
Selain menandai status bahaya dari sebuah wilayah yang terpapar Covid-19, zona warna juga digunakan untuk menandai protokol kesehatan yang harus diterapkan dan dipatuhi.
Tata cara penundaan dan melanjutkan tahapan serta protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada lanjutan akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Sementara itu, menurut Ketua KPU RI Arief Budiman bahwa untuk meningkatnya partisipasi masyarakat pemilih tidak hanya jaminan kemanan dari bahaya corona, melainkan juga menjadi tugas bersama elemen masyarakat agar mau menggunakan hak pilihnya.
“Jadi bakal calon perseorangan kemudian calon yang diusung parpol itu harus calon terbaik. Sehingga masyarakat selain yakin menggunakan hak pilih dan mendapat calon terbaik. Sehingga masyarakat semangat mau menggunakan hak pilihnya,” terang Arie di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Arief menuturkan bahwa KPU telah menambahkan sejumlah mekanisme sesuai protokol kesehatan untuk mengantisipasi pandemi Covid-19.
Ia menambahkan, teknis pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2020 nantinya tetap sama. Yakni pemilih akan masuk ke bilik suara hingga selesai mencoblos dan diberi tanda tinta.
Baca juga:Â Diklaim Sebagai Obat Covid-19, Dexamethasone Tidak Diperuntukan untuk Pencegahan
“Tapi mekanismenya ditambahkan dengan memerhatikan protokol kesehatan. Misal ketika dia mau masuk dia disediakan gentong air, dan sabun untuk cuci tangan. Kalau dia di daerah itu sulit dapat air kita juga sediakan disinfektan atau bisa pakai air mengalir itu,” urainya.
Setelah itu, lanjut Arief, para pemilih nantinya akan diberikan sarung tangan pelastik sekali pakai. Dengan begitu pemilih tidak akan menyentuh secara langsung baik kertas suara, maupun alat coblos.
“Sampai kemudian dia mau keluar sarung tangannya dilepas dibuang di tempat sampah yang sudah kita sediakan. Kemudian diberi tinta dan tidak mencelup di botol tinta,” tuturnya. (infopublik/andi/gopos)