No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kemnaker: 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

redaksi by redaksi
Jumat 29 Mei 2020
in Nasional
0
24
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Dinas-dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terkait aduan yang diterima Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.

Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemnaker, tercatat sejak tanggal 11-25 Mei 2020. Sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh.

Mereka dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.

Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, pada Kamis (28/5/2020).

Dijelaskan Menteri Ida, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR. Yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.

Baca Juga :  Tiga Provinsi Jadi Fokus Pengendalian Covid-19, Ada Satu di Sulawesi

Baca Juga: WFH Bagi ASN Diperpanjang Sepekan Lagi Sampai 4 Juni 2020

“Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” kata Ida.

Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR.

Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.

Baca Juga :  THR PNS Cair 24 Mei

“Yang pasti, kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” kata Ida.

Baca Juga: Berkas Perkara Tersangka Kasus TPPO ABK WNI Segera Rampung

Berdasarkan data Kemnaker saat ini, terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Menteri Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

“Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,” katanya. (infopublik.id)

Tags: 336 PerusahaanKemnakerTHR
Previous Post

Kapolri Keluarkan Telegram Soal Skenario Penerapan New Normal

Next Post

Menristek Umumkan 500 Peneliti Terbaik Indonesia

Related Posts

Nasional

Yonif 713/ST Bawa Rasa Damai di Wilayah Distrik Ugimba – Intan Jaya Usai Terisolasi Belasan Tahun Akibat KKB

Kamis 20 Agustus 2026
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melaporkan terdapat tiga korban jiwa dari ambruknya gedung ruang tunggu pelabuhan yang diguncang gempa bumi magnitudo (M) 7,7 tersebut. ANTARA FOTO/Gregorio J Gilbert/sth/nz
Nasional

Gempa M7.7 di NTT Tewaskan 38 Orang

Sabtu 15 Agustus 2026
Arsip - Motor listrik Viper dari VInFast. (ANTARA/VinFast Indonesia)
Nasional

Pemerintah Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri

Jumat 14 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Next Post

Menristek Umumkan 500 Peneliti Terbaik Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 950 Prestasi Ditorehkan Mahasiswa UNG Sepanjang 2025, Rektor: Jangan Pernah Lelah Mencintai UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.