No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Lion Air Group Setop Sementara Operasional Penerbangan

Hasan by Hasan
Rabu 27 Mei 2020
in Info Pasar
0
53
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Maskapai penerbangan Lion Air Group kembali menyetop sementara operasional penerbangan domestik (dalam negeri). Kebijakan tersebut berlaku sejak Rabu, 17 Mei 2020 hingga Ahad, 31 Mei 2020.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan, atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian). Hal itu disebabkan ketidaktahuan atau ketidakpahaman calon penumpang, atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara.

“Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi, dan di mana calon penumpang mendapatkannya,” ujar Danang.

Danang menjelaskan, Lion Air Group berkesimpulan para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif. Agar lebih mengetahui dan memahami secara jelas terkait dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara.

Baca Juga :  Rekomendasi Hotel di Cirebon dengan Fasilitas Lengkap

Baca juga: Hasil Tracking Kontak dari Transmisi Lokal Covid-19 di Gorontalo Capai 787 Orang

Oleh karena itu, lanjut Danang, Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang, serta menghentikan sementara operasional penerbangan selama 5 hari. Yaitu mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020. 

“Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki, atau membeli tiket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule) melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia,” ungkap Danang.

Baca Juga :  Lion Air Sediakan Layanan Rapid Test Seharga Rp95 Ribu

Sebagaimana diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan bagi calon penumpang pesawat terbang. Syarat tersebut antara lain menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/PCR test; atau Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas.

Bagi ASN/TNI/Polri harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat setingkat eselon II. Untuk pegawai BUMN/BUMD/organisasi non-pemerintah/Lembaga Usaha surat tugas ditandatangani Direksi/ Kepala Kantor.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).(adm-02/gopos)

Tags: Lion AirPenerbanganSetop Sementara
Previous Post

Upaya Penanganan Covid-19 Jangan Dipolitisir

Next Post

Zona Merah Corona, Desa Bua dan Pentadio Barat Jadi Perhatian Khusus

Related Posts

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperluas pemanfaatan LPG nonsubsidi melalui peluncuran program Bright Gas untuk petani di Kabupaten Gowa, Rabu (12/8/2026).
Info Pasar

Pertamina Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi

Rabu 12 Agustus 2026
Langkah extra dropping tersebut membuat kondisi penyaluran di lapangan berangsur kondusif dan stok di pangkalan resmi kembali terjaga.
Info Pasar

Pertamina Lakukan Extra Dropping LPG 3 Kg, Stok Penyaluran di Sulsel Kembali Terjaga

Selasa 4 Agustus 2026
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi kembali menggelar aktivasi dan promosi BrightGas pada kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Boulevard Panakkukang, Makassar, Minggu (2/8/2026).
Info Pasar

Pertamina Hadirkan Promo BrightGas di Car Free Day, Dukung LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Senin 3 Agustus 2026
Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Agus Sudibyo, menyampaikan perkembangan terkini inflasi di Provinsi Gorontalo, Senin (3/8/2026). (tangkapan layar)
Info Pasar

Gorontalo Deflasi 0,43 Persen pada Juli 2026, Dipicu Penurunan Harga Barito

Senin 3 Agustus 2026
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama DPD Hiswana Migas Wilayah VII Sulawesi meninjau langsung sejumlah SPBU di Kota Makassar, Minggu (2/8/2026) untuk memastikan kondisi stok Biosolar di SPBU tetap tersedia dan distribusi berjalan sesuai rencana.
Info Pasar

Pertamina-Hiswa Migas Tinjau Pelayanan SPBU di Makassar, Pastikan Distribusi Biosolar Berjalan Optimal

Minggu 2 Agustus 2026
PT Pertamina Patra Niaga kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Info Pasar

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Kini Lebih Terjangkau

Sabtu 1 Agustus 2026
Next Post

Zona Merah Corona, Desa Bua dan Pentadio Barat Jadi Perhatian Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.