No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Lion Air Group Setop Sementara Operasional Penerbangan

Hasan by Hasan
Rabu 27 Mei 2020
in Info Pasar
0
53
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Maskapai penerbangan Lion Air Group kembali menyetop sementara operasional penerbangan domestik (dalam negeri). Kebijakan tersebut berlaku sejak Rabu, 17 Mei 2020 hingga Ahad, 31 Mei 2020.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan, atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian). Hal itu disebabkan ketidaktahuan atau ketidakpahaman calon penumpang, atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara.

“Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi, dan di mana calon penumpang mendapatkannya,” ujar Danang.

Danang menjelaskan, Lion Air Group berkesimpulan para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif. Agar lebih mengetahui dan memahami secara jelas terkait dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara.

Baca Juga :  Hari Ini, Harga Emas Antam Rp 924.000 per Gram

Baca juga: Hasil Tracking Kontak dari Transmisi Lokal Covid-19 di Gorontalo Capai 787 Orang

Oleh karena itu, lanjut Danang, Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang, serta menghentikan sementara operasional penerbangan selama 5 hari. Yaitu mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020. 

“Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki, atau membeli tiket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule) melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia,” ungkap Danang.

Baca Juga :  PT. SKK, Perusahaan Resmi Penyaluran & Pengangkutan BBM Industri Pertamina

Sebagaimana diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan bagi calon penumpang pesawat terbang. Syarat tersebut antara lain menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/PCR test; atau Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas.

Bagi ASN/TNI/Polri harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat setingkat eselon II. Untuk pegawai BUMN/BUMD/organisasi non-pemerintah/Lembaga Usaha surat tugas ditandatangani Direksi/ Kepala Kantor.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).(adm-02/gopos)

Tags: Lion AirPenerbanganSetop Sementara
Previous Post

Upaya Penanganan Covid-19 Jangan Dipolitisir

Next Post

Zona Merah Corona, Desa Bua dan Pentadio Barat Jadi Perhatian Khusus

Related Posts

Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi BBM di Sejumlah Wilayah

Sabtu 27 Juni 2026
Info Pasar

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026, Simak Dampaknya Bagi Nasabah Bank

Kamis 25 Juni 2026
Pertamina menghadirkan ruang promosi bagi para pelaku usaha lokal untuk memperkenalkan produknya kepada masyarakat yang lebih luas.
Info Pasar

Pertamina Beri Ruang UMKM Lokal Sulawesi Tampil di Pameran “Bola Gembira” TVRI Makassar

Kamis 25 Juni 2026
PT Pertamina Patra Niaga menyerahkan hadiah Program Berkah Ojek Online MyPertamina (BOOM) Periode 1 berupa 25 unit sepeda motor Yamaha Lexi 155 kepada para mitra pengemudi ojek online
Info Pasar

Pertamina Bagikan 25 Yamaha Lexi untuk Mitra Ojol melalui Program BOOM MyPertamina

Kamis 25 Juni 2026
Ilustrasi perumahan di Gorontalo.(Foto FB/Istimewa)
Info Pasar

Pemerintah Resmi Perpanjang Tenor KPR hingga 40 Tahun, Bunga Flat 5 Persen

Kamis 25 Juni 2026
Pertamina menyalurkan santunan kepada anak yatim dan dhuafa lintas agama di Panti Asuhan Terang Titipan Tuhan, Kota Manado.
Info Pasar

Pertamina Berkah Hadir di Bitung, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa Lintas Agama

Rabu 24 Juni 2026
Next Post

Zona Merah Corona, Desa Bua dan Pentadio Barat Jadi Perhatian Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).

    Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Humas-KaroOps-Dirintel dan sejumlah Pamen Polda Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Diminta Segera Buat Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.