GOPOS.ID, MARISA – Satuan Narkoba, Polres Pohuwato menangkap dua orang warga yang diduga mengkonsumsi narkoba. Keduanya adalah FP, dan FT.
Penangkapan FP dan FT berawalnya adanya informasi dugaan penyalahgunaan narkoba, yang diterima Sat Narkoba Polres Pohuwato. Terinformasi bila ada dua warga di Kecamatan Marisa, yang mengkonsumi narkoba. Berbekal informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, petugas Sat Narkoba Polres Pohuwato menangkap seorang pria berinisial FP di kawasan objek wisata Pohon Cinta, Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa.
Setelah menangkap FP, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya seorang perempuan berinisial FT ikut diamankan. Perempuan yang diduga ikut mengkonsumsi narkoba itu diamankan di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Pohuwato.
Selain mengamankan dua orang warga, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik sachet, dan sebuah kaca pirex.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP Leonardo Widharta membenarkan penangkapan dua warga yang diduga menyalahgunakan narkoba.
“Keduanya sudah kita amankan di Mapolres Pohuwato. Sudah kita lakukan tes urine hasilnya positif narkotika jenis sabu,” ungkap Leonardo.
Menurut Leonardo, FP dan FT dikenakan tuduhan pelanggaran Pasal 112 dan 127 Undang-undang Narkotika.
“Ancaman hukuan maksimal 10 tahun penjara,” kata Leonardo.(ramlan/gopos)