GOPOS.ID, KOTA – Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap kedua dari Kementerian Sosial RI, khususnya di wilayah Kota Gorontalo terhitung Rabu (13/5/2020) sudah mulai disalurkan.
Proses penyalurannya dipantau langsung Walikota Gorontalo Marten Taha dan Wakil Walikota Ryan Kono serta OPD terkait melalui PT. Pos Gorontalo, bertempat di kantor kelurahan ipilo kecamatan kota timur dan kantor kecamatan kota Utara.
Dijelaskan Marten, untuk BST Kota Gorontalo untuk tahap pertama sudah disalurkan oleh Kemensos RI langsung melalui bank. Kemudian ditransfer ke masing-masing rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berdasarkan data yang ada di kementerian.
Pada tahap ke dua ini, penyalurannya melalui Kantor Pos dengan jumlah penerima sebanyak 1.663 KPM. Demikian juga untuk penyaluran BST tahap ke tiga dan empat masih menggunakan Kantor Pos.
Meski di akuinya proses penyaluran ini sedikit lambat, karena harus diantar ke alamat penerima masing-masing. Namun Marten memastikan akan berupaya mempercepat proses pembayarannya.
“Program BST pada tahap ke dua ini terdapat 1.663 KPM. Sedangkan pada tahap ke tiga dan empat sebanyak 5.272 KPM. jadi total ada 6.935 penerima.” jelas Marten
lanjut Marten besaran yang terima oleh setiap KPM sejumlah 600.000 dalam satu bulan. Artinya penyaluran baik dari tahap pertama hingga keempat khusus untuk pembayaran bulan ini.
Baca juga:Â Wali Kota Gorontalo Cek Penyaluran BLT di 4 Kelurahan
“Awalnya kami mengusulkan ke Kemensos RI sebanyak 8.190 KPM, namun yang dipenuhi hanya 6.935 KPM. Apabila dihitung dengan yang kita usulkan ditambah penyaluran langsung pada tahap pertama sebanyak 1.359 KPM, berarti keseluruhan akan tercover 9.294 KPM,” ungkap Marten.
Dirinya berharap pihak Kemensos dapat segera merealisasikan untuk BST Kota Gorontalo 2 tahap sisanya, sebelum memasuki hari raya Idhul fitri.
“Ini juga untuk memudahkan target kita mendistribusikan sembako program JPS Tahap dua. Kita berkeinginan bantuan baik dari pemerintah pusat dan daerah dapat tersalurkan secara merata. Setiap penerima hanya bisa memperoleh satu jenis bantuan” tegas marten Marten.
Dalam memastikan bantuan tersalurkan secara merata dan tepat sasaran. Pemerintah Kota Gorontalo mewajibkan setiap kantor kelurahan mencatumkan nama penerima bantuan pada papan pengumuman. Agar masyarakat mengetahui jenis bantuan yang diperoleh sekaligus menghindari terjadinya penggandaan data. (rls/andi/gopos)