No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Fatwa MUI Tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri, Bisa di Lapangan dan Masjid Jika….

Admin by Admin
Kamis 14 Mei 2020
in Headline, Nasional
0
3.4k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

iGOPOS.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Fatwa itu diterbitkan Komisi Fatwa MUI pada Rabu (13/5/2020) dan diteken langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.

Dalam fatwa MUI itu disebutkan apabila umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 Hijriah.

Dengan tanda angka kasus Covid-19 cenderung menurun serta adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan.

Maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain.

Kemudian, apabila ada umat Islam yang berada di kawasan bebas Covid-19 dengan keyakinan tidak akan ada penularan kembali. Maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain.

Sedangkan bagi umat Islam yang berada di kawasan penyebaran Covid-19nya masih tinggi dan belum terkendali. Maka bisa melaksanakan salat Idul Fitri di rumah secara berjemaah dengan anggota keluarga ataupun sendiri.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Instruksi Presiden Jokowi, Kapolri: Seluruh Personel Tanamkan Nilai Tribrata dan Catur Prasetya

“Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” demikian tertulis dalam fatwa MUI.

Jika daerah tersebut penyebaran Covid-19 tidak terkendali hingga Hari Raya Idul Fitri, maka sebaiknya umat Islam melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing.

Asrorun mengatakan kalau fatwa tersebut bisa jadi pedoman untuk pelaksaan takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Baca artikel selengkapnya: Fatwa MUI, Ini Ketentuan Salat Idul Fitri Sendirian …

“Fatwa ini agar dapat dijadkan panduan untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri termaksud salat idul fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah. Tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Asrorun kepada wartawan, Rabu (13/5/2020) seperti dilansir suara.com -patner media gopos.id-.

Dalam fatwa MUI tersebut juga dijelaskan terkait ketentuan salat Idul Fitri di rumah.

Baca Juga :  Dukcapil Atur Nama Anak Minimal Dua Kata Maksimal Enam Puluh Huruf 

Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka panduan salat idul fitri sebagai berikut:

Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.

Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.

Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri.

Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).

Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.

Tidak ada khutbah. (andi/suara.com/gopos)

Tags: Fatwah MUIIdul FitriRamadanSalat BerjamaahSalat Idul Fitri
Previous Post

Pemkot Gorontalo Mulai Salurkan Program BST Tahap Kedua

Next Post

Ingin Mudik, Dua Warga Diamankan Saat ‘Nyisip’ di Truk Bermuatan Mobil

Related Posts

Headline

Owner Gadai di Gorontalo Kepergok Sekamar Dengan Wanita, Diduga Bersama Istri Polisi

Jumat 25 September 2026
Tim Identifikasi dan Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara saat melakukan olah tempat kejadian perkara meninggalnya seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. (foto.istimewa)
Headline

Tim Identifikasi dan Resmob Saronde Selidiki Penyebab Meninggalnya Guru ASN di Tolinggula

Jumat 25 September 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Nasional

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Harus Dilapor ke Presiden

Jumat 25 September 2026
Nasional

Bersiaplah! Pelatihan Usaha Bagi 14 ribu Keluarga Penerima Manfaat

Jumat 25 September 2026
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Imamatul Silfia
Nasional

Rp 2.500 T Fasilitas Kredit Belum Cair, BI Ajak Swasta Bergerak

Jumat 25 September 2026
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menunjukkan dokumentasi video inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan bagian belakang Lapas Kelas II A Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye
Nasional

Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong

Jumat 25 September 2026
Next Post

Ingin Mudik, Dua Warga Diamankan Saat 'Nyisip' di Truk Bermuatan Mobil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhsil mengamankan seorang pria berinisial ID terduga pelaku. (foto.istimewa)

    Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.