GOPOS.ID, KABUPATEN MALANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang bersama jajaran memberlakukan kawasan tertib Physical distancing atau jaga jarak secara fisik di beberapa titik jalan Desa Gondanglegi Wetan, Senin (20/4/2020)
Langkah ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Gondanglegi khususnya Desa Gondanglegi Wetan.
Sejumlah kawasan yang ditutup pada waktu tertentu untuk mengurangi atau menghindari kerumunan massa dengan waktu yang ditentukan.
Terlihat jajaran Kepolisian sektor Gondanglegi dan Bidan Desa serta perangkat Desa Gondanglegi Wetan, melakukan pemeriksaan kepada setiap warga yang masuk ke wilayah tersebut.
Turut hadir pada kegiatan ini, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) fraksi PDI Perjuangan Dapil Malang Raya H.Gunawan, SH.
Kepada wartawan, Gunawan mengatakan kawasan tertib Physical distancing ini diberlakukan di tempat yang biasanya banyak kerumunan massa. Untuk itu, pemerintah Desa telah mengatur untuk penerapannya dengan jam yang telah ditentukan.
Ia berharap kepada masyarakat untuk bekerja sama dan disiplin dalam menjalankan protokol penanganan Covid-19 agar situasi ini bisa segera teratasi dan tidak semakin meluas.
Pria yang akrab disapa Abah Gun itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Malang Raya khususnya Gondanglegi. Agar tidak terlalu panik dan resah dengan penerapan kawasan tertib Physical distancing.
“Terpenting tingkatkan kewaspadaan, kedisiplinan, dan terus patuh pada anjuran pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, misalnya gunakan masker jika keluar rumah, sering cuci tangan dengan menggunakan sabun, jaga jarak fisik.” ujarnya.
“Semoga wabah Covid-19 ini cepat berlalu.” harap Gunawan. (asral/gopos)