No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Siap-siap, Jualan di Medsos Kena Pajak

Admin by Admin
Selasa 15 Januari 2019
in Headline, Info Pasar
0
17
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018. Yakni tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Peraturan yang akan berlaku mulai 1 April 2019 itu mengatur pemberlakukan pajak bagi pedagang maupun penyedia toko online (e-commerce). Meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PNN) sebesar 10 persen, pajak penghasilan (PPh), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

Selain mengatur penyedia toko online, peraturan yang diteken Menteri Keuangan RI Sri Mulyani tanggal 31 Desember 2018 tersebut turut mengenakan pajak yang sama untuk pedagang online melalui media sosial (medsos).

Baca Juga :  Gopos.id Raih Penghargaan Terbaik I Wajah Bahasa Lembaga 2025 dari Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo

Artinya, bagi pedagang online lewat medsos tetap akan dikenakan kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan berlaku. Yaitu membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar. Kemudian dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, isu perpajakan perdagangan elektronik telah menjadi bahasan internasional.

Baca Juga :  Flash News: Banjir dan Longsor Menerjang Piloladaa, Kota Gorontalo, Satu Orang Luka

“Yang kami lakukan tidak mengenakan perpajakan baru. Yang kami atur itu tata laksananya,” tegas Sri Mulyani di Jakarta dilansir inilah.com.

Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai otoritas pemungut pajak selalu berupaya memungut pajak secara hati-hati.

“Sebagai Menteri Keuangan, saya tentu harus selalu menjaga iklim investasi sehingga ketakutan tidak perlu terjadi. Supaya kita mampu menata perekonomian lebih baik, tanpa merusak pondasinya,” tandas Sri Mulyani.(adm-02)

Baca juga: Angka Kematian Ibu Turun dalam 2 Tahun Terakhir
Previous Post

Tayang Tahun Ini, Spin Off Fast and Furious: Hobbs and Shaw, Ungkap Latar Belakang Keluarga Shaw

Next Post

Kemampuan Binter Prajurit Korem 133/NW Ditingkatkan

Related Posts

program Corporate Social Responsibility (CSR), Kotag Group menyerahkan bantuan 1 unit mobil ambulance kepada Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (DPW Asperindo) Gorontalo.
Info Pasar

Kotag Group Serahkan 1 Unit Mobil Ambulance untuk DPW Asperindo Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Info Pasar

Pertamina Buka Ruang Dialog Mahasiswa Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM dan LPG

Sabtu 26 September 2026
Headline

Owner Gadai di Gorontalo Kepergok Sekamar Dengan Wanita, Diduga Bersama Istri Polisi

Jumat 25 September 2026
Tim Identifikasi dan Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara saat melakukan olah tempat kejadian perkara meninggalnya seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. (foto.istimewa)
Headline

Tim Identifikasi dan Resmob Saronde Selidiki Penyebab Meninggalnya Guru ASN di Tolinggula

Jumat 25 September 2026
Info Pasar

Pertamina Tegaskan Belum Ada Kenaikan Harga Pertalite

Kamis 24 September 2026
Bupati Enrekang H. Muhammad Yusuf Ritangnga beserta jajaran Forkopimda, VP CSR & SMEPP PT Pertamina (Persero) Rudi Ariffianto & jajaran Manajemen PT Pertamina, serta tokoh masyarakat dan warga meresmikan jembatan gantung Kaluppini
Info Pasar

Pertamina Rehabilitasi Jembatan Gantung Kaluppini, Akses 5 Desa di Enrekang Kembali Aman

Rabu 23 September 2026
Next Post

Kemampuan Binter Prajurit Korem 133/NW Ditingkatkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhsil mengamankan seorang pria berinisial ID terduga pelaku. (foto.istimewa)

    Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.