No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Siap-siap, Jualan di Medsos Kena Pajak

Admin by Admin
Selasa 15 Januari 2019
in Headline, Info Pasar
0
17
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018. Yakni tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Peraturan yang akan berlaku mulai 1 April 2019 itu mengatur pemberlakukan pajak bagi pedagang maupun penyedia toko online (e-commerce). Meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PNN) sebesar 10 persen, pajak penghasilan (PPh), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

Selain mengatur penyedia toko online, peraturan yang diteken Menteri Keuangan RI Sri Mulyani tanggal 31 Desember 2018 tersebut turut mengenakan pajak yang sama untuk pedagang online melalui media sosial (medsos).

Baca Juga :  Tiga Orang Tewas Tertimbun Material Tambang di Buntulia, Pohuwato

Artinya, bagi pedagang online lewat medsos tetap akan dikenakan kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan berlaku. Yaitu membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar. Kemudian dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, isu perpajakan perdagangan elektronik telah menjadi bahasan internasional.

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Curah Disubsidi Jadi Rp. 14 Ribu

“Yang kami lakukan tidak mengenakan perpajakan baru. Yang kami atur itu tata laksananya,” tegas Sri Mulyani di Jakarta dilansir inilah.com.

Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai otoritas pemungut pajak selalu berupaya memungut pajak secara hati-hati.

“Sebagai Menteri Keuangan, saya tentu harus selalu menjaga iklim investasi sehingga ketakutan tidak perlu terjadi. Supaya kita mampu menata perekonomian lebih baik, tanpa merusak pondasinya,” tandas Sri Mulyani.(adm-02)

Baca juga: Angka Kematian Ibu Turun dalam 2 Tahun Terakhir
Previous Post

Tayang Tahun Ini, Spin Off Fast and Furious: Hobbs and Shaw, Ungkap Latar Belakang Keluarga Shaw

Next Post

Kemampuan Binter Prajurit Korem 133/NW Ditingkatkan

Related Posts

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperluas pemanfaatan LPG nonsubsidi melalui peluncuran program Bright Gas untuk petani di Kabupaten Gowa, Rabu (12/8/2026).
Info Pasar

Pertamina Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi

Rabu 12 Agustus 2026
Langkah extra dropping tersebut membuat kondisi penyaluran di lapangan berangsur kondusif dan stok di pangkalan resmi kembali terjaga.
Info Pasar

Pertamina Lakukan Extra Dropping LPG 3 Kg, Stok Penyaluran di Sulsel Kembali Terjaga

Selasa 4 Agustus 2026
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi kembali menggelar aktivasi dan promosi BrightGas pada kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Boulevard Panakkukang, Makassar, Minggu (2/8/2026).
Info Pasar

Pertamina Hadirkan Promo BrightGas di Car Free Day, Dukung LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Senin 3 Agustus 2026
Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Agus Sudibyo, menyampaikan perkembangan terkini inflasi di Provinsi Gorontalo, Senin (3/8/2026). (tangkapan layar)
Info Pasar

Gorontalo Deflasi 0,43 Persen pada Juli 2026, Dipicu Penurunan Harga Barito

Senin 3 Agustus 2026
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama DPD Hiswana Migas Wilayah VII Sulawesi meninjau langsung sejumlah SPBU di Kota Makassar, Minggu (2/8/2026) untuk memastikan kondisi stok Biosolar di SPBU tetap tersedia dan distribusi berjalan sesuai rencana.
Info Pasar

Pertamina-Hiswa Migas Tinjau Pelayanan SPBU di Makassar, Pastikan Distribusi Biosolar Berjalan Optimal

Minggu 2 Agustus 2026
PT Pertamina Patra Niaga kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Info Pasar

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Kini Lebih Terjangkau

Sabtu 1 Agustus 2026
Next Post

Kemampuan Binter Prajurit Korem 133/NW Ditingkatkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.