No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Corona Harus Tepat Sasaran

Admin by Admin
Sabtu 18 April 2020
in Gorontalo
0
Dana Desa untuk Corona

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Limboto, Santo Musa.

1.1k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Di tengah pandemi wabah virus corona (covid-19), pemerintah desa diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana penanggulangan Covid-19 dari dana desa. Meski begitu, penggunaan dana desa untuk penanggulangan corona harus tepat sasaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Dr. Suprianto melalui Kepala Seksi Intelejen, Santo Musa, mengimbau para masing kepala desa dapat menyalurkan anggaran dana desa tepat sasaran.

“Kami berharap anggaran dana desa ini tidak disalahgunakan. Disalurkan secara tepat sasaran,” ujar Santo kepada gopos.id, jumat (17/04/20).

Baca Juga :  Jupiter MX vs Aerox, Remaja 17 Tahun Tewas

Selain itu, Santo menjelaskan, surat edaran Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 08 tahun 2020, dana desa bisa dialokasikan untuk penanggulangan corona. Hal itu berlaku apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan dari Kementrian Dalam Negeri berdasakan status di daerah masing-masing.

“Dalam status siaga darurat, dana desa bisa digunakan untuk pencegahan. Seperti pembelian masker atau penyemprotan disinfektan. Kalau pemanfaatan terkait dengan dampak kepada penerima manfaat, seperti penyaluran sembako itu bisa dialokasikan untuk daerah yang berstatus tanggap darurat,” jelas Santo

Baca Juga :  Cegah Kerumunan, Pemerintah Belum Terbitkan Perppu

Sebagai informasi, dalam rangka meminimalisir terjadi kesalahpahaman terkait penrapan aturan ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah membuat pos konsultasi hukum yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. (Abin/Gopos)

Tags: covid 19Dana DesaKejari Gorontalo
Previous Post

Kuliah Online UNG Diperpanjang hingga 16 Mei 2020

Next Post

Pass the Brush Challenge, Tantangan Kekinian yang Lagi Heboh

Related Posts

Gorontalo

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Rabu 22 April 2026
Gorontalo

Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono
Gorontalo

Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

Selasa 21 April 2026
Satu unit Excavator tak bertuan ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.(F. Polres Pohuwato)
Gorontalo

Polres Pohuwato Amankan Satu Alat Berat Tak Bertuan di Lokasi PETI Buntulia

Selasa 21 April 2026
Kegiatan Alfamart Sahabat Posyandu di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Alfamart dan Darya-Varia Perkuat Pencegahan Stunting lewat Program Sahabat Posyandu di 28 Kota

Selasa 21 April 2026
Gorontalo

Jaksa Peduli Aset: Kejari Bone Bolango Sita 19 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukannya

Senin 20 April 2026
Next Post
#PassTheBrushChallenge

Pass the Brush Challenge, Tantangan Kekinian yang Lagi Heboh

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.