GOPOS.ID, KABILA – Aktivitas jual beli Pasar tradisional mingguan di Kecamatan Kabila, Bone Bolango dibubarkan, Jumat (10/4/2020) pukul 07.30 WITA. Pembubaran pasar tradisional itu dilakukan oleh tim gabungan Polsek Kabila bersama Satpol PP Bone Bolango.
Sebelum dilakukan pembubaran, petugas Polsek Kabila terlebih dahulu menyampaikan imbauan terkait pencegahan penyebaran wabah korona. Selanjutnya para pedagang diminta untuk membawa kembali barang dagangannya masing-masing.
Baca juga: Pernah Kontak Pasien Covid-19 di Kabila, Rapid Test Wakil Ketua DPRD Gorontalo Negatif
Pasca dilakukan pembuaran, maka aktivitas jual beli di pasar tradisional mingguan setiap Hari Jumat di Kecamatan Kabila, dinyatakan ditiadakan hingga waktu yang belum ditentukan.
“Larangan aktivitas jual beli ini semata mata melindungi kita semua dari penyebaran korona. Selain itu untuk memutus rantai penularan covid-19,” ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP Bone Bolango Fekty.
Baca juga: Hamim Pou Instruksikan Kades Anggarkan Dana Penanggulangan Covid-19
Menurut Fekty, setelah diberikan imbauan, atas kesadaran sendiri, para pejual mengemas kembali barang daganganya. Merka yang sempat membuka lapak, kembali menutup dan pulang ke rumah masing-masing.
“Sebelumnya sudah ada pula imbauan yang disampaikan oleh pemerintah kecamatan. Alhamdulillah kegiatan tadi berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dari para pedagang,” tutur Fekty.(Pras/gopos)